27 Jenis Penyakit Gawat Darurat Anak yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Ada sejumlah layanan kegawatdaruratan anak yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut 27 jenis penyakit gawat darurat anak yang ditanggung BPJS Kesehatan.

27 Jenis Penyakit Gawat Darurat Anak yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Jenis Penyakit Gawat Darurat Anak yang Ditanggung BPJS Kesehatan. Gambar : Kompas.com/Dok. Ramdhan Triyadi Bempah

BaperaNews - BPJS Kesehatan jadi andalan banyak keluarga untuk penanganan ketika sakit baik itu rawat inap maupun rawat jalan. BPJS Kesehatan bisa menjadi solusi masalah kesehatan yang muncul sewaktu-waktu dimana segala biaya pengobatannya akan ditanggung. BPJS Kesehatan tidak hanya dipakai oleh orang dewasa, namun juga anak-anak.

Salah satunya ialah dengan JKN KIS (Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat) yang memberi perlindungan kesehatan untuk sekeluarga termasuk anak. Peserta pekerja penerima upah (PPU) maksimal bisa mendaftarkan 3 anaknya baik itu anak kandung ataupun anak tiri.

Ada sejumlah layanan kegawatdaruratan anak yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan berupa tindakan secepatnya untuk mencegah keparahan, kecacatan, dan kematian.

Seluruh fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan wajib memberi layanan untuk kegawatdaruratan dan tidak boleh menarik biaya kepada pasien.

Penting untuk mengetahui penyakit gawat darurat anak apa saja yang ditanggung dan tidak ditanggung BPJS Kesehatan agar orang tua bisa memberi tindakan cepat pada anaknya dalam kondisi gawat darurat.

Baca Juga : Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan Untuk Bayi Baru Lahir

Jenis Penyakit Gawat Darurat Anak yang Ditanggung BPJS Kesehatan

  1. Anemia sedang dan berat
  2. Gasping atau apnea
  3. Bayi dan anak ikterus
  4. Bayi prematur
  5. Payah jantung
  6. Penyakit jantung
  7. Diare profis 10 hari lebih dengan atau tanpa dehidrasi
  8. Difteri
  9. Bising jantung
  10. Bengkak seluruh badan
  11. Tanda perdarahan disertai demam
  12. Gagal ginjal akut
  13. Gangguan kesadaran
  14. Hematuria
  15. Tekanan darah tinggi berat
  16. Syok ringan dan sedang
  17. Intoksikasi
  18. Intoksikasi dengan gangguan fungsi viral
  19. Kejang dan penurunan kesadaran
  20. Muntah profis 6 hari lebih dengan atau tanpa dehidrasi
  21. Panas tinggi 40 derajat celcius atau lebih
  22. Sesak nafas dan gelisah
  23. Sesak nafas
  24. Shock berat
  25. Tetanus
  26. Tidak kencing 8 jam lebih
  27. Tifus abdominalis

Maka jika terjadi tanda bahaya pada kesehatan anak seperti penyakit gawat darurat anak, segera bawa ke fasilitas rujukan pertama, orang tua bisa langsung mendaftarkan anaknya ke BPJS Kesehatan segera setelah lahir agar anak juga bisa segera mendapat jaminan kesehatan sejak dini. Namun dengan syarat selalu membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu.

Baca Juga : Wajib Tahu! Ini Jenis BPJS Kesehatan yang Bisa Langsung Digunakan Usai Mendaftar