Kemenkeu Pastikan Cukai Minuman Pedagang Es Pinggir Jalan Tak Akan Naik

Kemenkeu akan menerapkan cukai minuman berpemanis mulai tahun 2024, tetapi pedagang es di pinggir jalan tidak akan terkena dampak.

Kemenkeu Pastikan Cukai Minuman Pedagang Es Pinggir Jalan Tak Akan Naik
Kemenkeu Pastikan Cukai Minuman Pedagang Es Pinggir Jalan Tak Akan Naik. Gambar : Ilustrasi Kreator BaperaNews Via Canva

BaperaNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan terapkan cukai minuman berpemanis mulai tahun 2024.

Namun tidak semua pedagang minuman manis akan dikenai, khusus pedagang es minuman manis dengan mesin pres di pinggir jalan tidak akan dikenai cukai tersebut. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir masyarakat kalangan tertentu terdampak hal ini.

Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Mohammad Aflah mengungkap cukai minuman berpemanis kepada pedagang es di pinggir jalan tidak dikenai karena dalam kajian memang belum akan ditarik.

“Ada pertanyaan, orang atau pedagang es yang jual minuman yang dipres dengan mesin pres di pinggir jalan yang harga mesin presnya biasanya Rp 2-3 juta ini apa akan dikenakan? Ini kemarin untuk tahap awal sepertinya belum karena dari kajian kami belum dikenakan” terang Aflah hari Selasa (26/9).

Kemenkeu masih menggodok aturan cukai minuman berpemanis ini yang merupakan minuman dalam kemasan atau masuk cukai plastik juga. Pembahasan dikaji berdasarkan simulasi penerapan dan ruang lingkupnya. 

Baca Juga : Jadi yang Terbesar, Rokok Elektrik Sumbang Cukai Hingga Rp 1,02 Triliun

“Kami sedang mensimulasi nanti kira-kira seperti apa penerapannya dan lingkupnya. Kalau ngomong minuman berpemanis dalam kemasan kan kalau kami tidak siapkan dengan tepat konteksnya bisa lebih besar mudharatnya daripada manfaatnya” lanjutnya.

Alfah tidak mengungkap kapan pastinya cukai minuman berpemanis dan cukai plastik akan diterapkan. Yang pasti Kemenkeu serius untuk mensosialisasikan kebijakan ini tentang minuman yang mengandung gula. Pedagang es di pinggir untuk saat ini belum masuk pihak yang dikenai.

“Jadi bahasanya gampang nanti menjelang implementasi kami akan gencarkan sosialisasi supaya produsennya, para pengguna jasanya, tidak kaget.” pungkas Aflah.

Cukai minuman berpemanis dan cukai plastik menurut Kemenkeu dikenakan berdasarkan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dimana hal yang jadi pertimbangan ialah tahap pemulihan ekonomi yang masih berjalan baik di domestik maupun global. Eksekusi aturan harus dilengkapi dengan regulasi dan peraturan pemerintah.

“Seluruh langkah disiapkan komprehensif sehingga implementasi dan ekspansi cukai benar-benar kita jalani dengan baik sesuai Undang-Undang. Ini tentu sudah mulai dalam penyusunan APBN 2024 kita usul kebijakan ini dan dibahas bersama DPR, cukai minuman manis dan cukai plastik kitab arahkan mulai 2024” tandas Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Askolani.

Baca Juga : Kepergok Curi HP Sitaan, Pegawai Bea Cukai Batam Ditangkap