Kemenkes: Penyakit Menular Akan Ditanggung BPJS Kesehatan

Pihak Kemenkes pastikan bahwa seluruh biaya pengobatan penyakit menular seperti TBC akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Simak yuk penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan dan daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan!

Kemenkes: Penyakit Menular Akan Ditanggung BPJS Kesehatan
Kemenkes pastikan penyakit menular akan ditanggung BPJS Kesehatan. Gambar : Finansial.bisnis.com/Eusebio Chrysnamurti

BaperaNews - Memahami daftar penyakit apa saja yang dibiayai oleh BPJS Kesehatan ialah hal penting yang perlu diketahui pesertanya. Sebab tidak hanya penyakit tidak menular seperti stroke, jantung, atau kanker yang ditanggung. Penyakit menular juga dibiayai pengobatannya oleh BPJS Kesehatan.

Hal ini diungkap oleh Direktur Pencegahan Pengendalian Penyakit Menular (P2PM) Kemenkes RI, dr, Imran Pambudi MPJM dari sebuah webinar virtual. “Semuanya ditanggung BPJS Kesehatan, mulai dari TBC, demam berdarah, semuanya ditanggung” ujarnya Sabtu (12/11).

Untuk penyakit menular seperti TBC juga ditanggung asal ada indikasi medis. “Obat untuk TBC juga diberikan pemerintah, kita akan tanggung pengobatan selama 6 bulan untuk TB SO, sedangkan TB RO ada yang mencapai 2 tahun. Penyakit TB jadi masalah besar karena angka kematiannya besar” imbuhnya. 

Perlu diketahui ada beberapa penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan dan tidak ditanggung. Simak yuk penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan sesuai Permenkes 28/2014 dan daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan!

Baca Juga : Syarat Dan Cara Daftar BPJS Kesehatan, Cukup Pakai HP

Berikut Daftar Lengkap 74 Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan sesuai  Permenkes 28/2014 :

  1. Kejang demam
  2. Mabuk perjalanan
  3. HIV AIDS
  4. Tetanus
  5. Tension headache
  6. Bell’s palsy
  7. Migraine
  8. Vertigo
  9. Gangguan somatoform
  10. Benda asing di mata
  11. Insomnia
  12. Konjungtivitis
  13. Perdarahan subkonjungtiva
  14. Blefaritis
  15. Mata kering
  16. Hordeolum
  17. Trikiasis
  18. Hipermetropia
  19. Episkleritis
  20. Myopia
  21. Astigmatism
  22. Presbiopi
  23. Buta senja
  24. Otitis eksternal
  25. Otitis akut
  26. Serumen prop
  27. Furunkel hidung
  28. Rhinitis akut
  29. Rhinitis vasomotor
  30. Benda asing di tubuh (kanker)
  31. Epistaxis
  32. Flu
  33. Pertussis
  34. Faringitis
  35. Tonsillitis
  36. Laryngitis
  37. Asma
  38. Bronchitis
  39. Pneumonia
  40. TBC
  41. Darah tinggi
  42. Kandidiasis mulut
  43. Herpes
  44. Parotitis
  45. Infeksi umbilicus
  46. Gastritis
  47. Kolera
  48. Demam tipes
  49. Keracunan makanan
  50. Refluks gastroesofagus
  51. Infeksi cacing
  52. Hepatitis A
  53. Disentri
  54. Wasir
  55. Infeksi saluran kemih
  56. Gonore
  57. Infeksi ginjal
  58. Kelainan penis
  59. Sindrom duh
  60. Infeksi kemih bawah
  61. Radang vulva
  62. Vaginitis
  63. Kehamilan
  64. Vaginosis
  65. Anemia
  66. Radang tuba falopi
  67. Kudis
  68. Kusta
  69. Biduran
  70. Dermatitis atopic
  71. TBS kulit
  72. Herpes zoster
  73. Kelainan kulit
  74. Katarak

Berikut Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan :

  1. Penyakit akibat tindak pidana termasuk kekerasan seksual dan penganiayaan.
  2. Penyakit akibat alkohol.
  3. Penyakit akibat hal tidak terduga misalnya karena luka tawuran.
  4. Penyakit akibat eksperimen atau malpraktik.
  5. Wabah.
  6. Cedera akibat usaha bunuh diri.
  7. Masalah akibat operasi plastik atau estetika tubuh lainnya.
  8. Estetik gigi seperti behel.
  9. Mandul dan infertilitas.
  10. Berobat di luar negeri.
  11. Berobat di tempat yang bukan kesehatan medis misalnya di dukun.
  12. Berobat di tempat kesehatan yang tidak kerjasama dengan BPJS Kesehatan kecuali jika darurat.
  13. Cedera akibat kecelakaan kerja – ini jadi tanggungan pemberi kerja.
  14. Kecelakaan lalu lintas – ditanggung program jaminan kecelakaan lalu lintas.
  15. Layanan TNI dan Polri.
  16. Layanan yang sudah ditanggung program lain.
  17. Kesehatan rumah tangga.
  18. Layanan kontrasepsi.
  19. Pengobatan alternatif.

Baca Juga : Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI, Iuran Gratis Dibayarkan Pemerintah