Ibu Tega Siksa Anak di Surabaya, Suruh Kumur-kumur Pake Air Mendidih

Seorang ibu inisial ACA melakukan serangkaian penyiksaan fisik terhadap anaknya, mulai dari menyiram dengan air panas hingga menyundut rokok yang masih menyala.

Ibu Tega Siksa Anak di Surabaya, Suruh Kumur-kumur Pake Air Mendidih
Ibu Tega Siksa Anak di Surabaya, Suruh Kumur-kumur Pake Air Mendidih. Gambar : Dok. Detik

BaperaNews - Seorang bocah kelas 1 Sekolah Dasar (SD) berusia 9 tahun, berinisial E, menjadi korban kekejaman ibu kandungnya.

Ibu yang diketahui berinisial ACA (26) diduga telah melakukan serangkaian penyiksaan fisik terhadap anaknya, termasuk tindakan mengerikan seperti menyiram dengan air mendidih dan menyundut rokok yang masih menyala.

Kejadian ini membawa E mengalami luka fisik dan trauma yang mendalam. Korban, saat ini, sedang menjalani perawatan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP3APPKB) Surabaya, Ida Widayati, mengungkapkan bahwa kondisi korban terlihat "biasa saja" secara fisik luar, mungkin karena terbiasa dengan perlakuan ibunya yang kejam.

Ida Widayati melaporkan bahwa ACA, sang ibu, melakukan berbagai bentuk penyiksaan terhadap anaknya, termasuk menusukkan gunting, menyundut rokok, hingga menyiram dengan air mendidih.

Salah satu insiden terakhir adalah ketika korban terlambat bangun, dan ACA mengikat tangannya sambil menyiramkan air panas mendidih ke badannya. Korban berusaha menutupi luka-lukanya dengan terus menggunakan masker di sekolah.

Peristiwa ibu siksa anak ini terungkap ketika guru korban di sekolah melihat kejanggalan saat E selalu menggunakan masker. Setelah diperiksa, ternyata mulutnya terluka, dan kulitnya mengelupas.

Sekolah segera mengambil langkah untuk membawa korban ke RSUD dr. Soewandhie guna mendapatkan perawatan medis secepat mungkin. Selain itu, mereka juga melaporkan kejadian tersebut kepada Pemkot Surabaya.

Baca Juga : Diduga Depresi, Ibu di Depok Rela Buang Bayi di Got

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, mengungkapkan bahwa ACA telah melakukan penyiksaan terhadap anaknya sejak usia tujuh tahun, dan tindakan kejam tersebut terus berlanjut hingga E menginjak usia sembilan tahun.

Meskipun korban sebelumnya telah dititipkan selama enam bulan di Dinas Sosial (Dinsos) Surabaya, perlakuan ibunya tetap tidak berubah. Setelah kembali pulang, ACA bahkan memerintahkan agar anaknya kumur-kumur air mendidih sebagai bentuk hukuman.

Perlakuan ini mencerminkan pendidikan yang sangat keras dan tidak manusiawi yang diberikan kepada korban. Pasca penemuan kejadian ini, korban dititipkan di rumah aman yang diawasi oleh Dinas Sosial (Dinsos) Surabaya.

Peristiwa ini menimbulkan kecaman dari berbagai pihak, termasuk Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP3APPKB) Surabaya.

Ida Widayati menyatakan keprihatinan terhadap kondisi psikologis korban yang mungkin mengalami trauma. Meskipun sudah keluar dari rumah sakit, E masih menjalani proses penyembuhan, dan perlindungan serta pendampingan psikologis terus diberikan untuk membantu korban pulih dari traumanya.

Pelaku, ACA, dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 80 ayat (2) dan (4) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Hendro Sukmono mengungkapkan bahwa saat diinterogasi, pelaku mengklaim bahwa tindakannya termotivasi oleh hal-hal mistis atau gaib. Tersangka ACA, jika terbukti bersalah, terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.

Baca Juga : Ibu Hendak Buang Bayi di Rel Kereta Api, Ternyata Percobaan Bunuh Diri!