DPR Usul Cuti Suami 40 Hari Dalam RUU KIA, Simak Manfaat Cuti Suami!

DPR mempertimbangkan Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak atau RUU KIA untuk cuti suami selama 40 hari, adakah manfaat cuti suami?

DPR Usul Cuti Suami 40 Hari Dalam RUU KIA, Simak Manfaat Cuti Suami!
Usul cuti suami 40 hari yang diatur dalam RUU KIA. Gambar : Unsplash.com/Dok. Tim Mossholder

BaperaNews - DPR saat ini tengah membahas Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak atau RUU KIA). Sebagai informasi, RUU KIA dibuat DPR untuk menjamin kehidupan yang sejahtera lahir dan batin bagi setiap warga negara, termasuk menjamin kelangsungan hidup, tumbuh dan kembang anak.

RUU KIA ini juga mempertimbangkan soal cuti suami selama 40 hari. Cuti suami dikenal sebagai cuti suami paternity leave.

Hal ini tertuangan dalam Pasal 6 ayat 2 huruf a draf RUU KIA yang berbunyi:

(1) Untuk menjamin pemenuhan hak ibu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, suami dan/atau keluarga wajib mendampingi. 

 Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berhak mendapatkan hak cuti pendampingan:

  1. Melahirkan paling lama 40 (empat puluh) hari
  2. Keguguran paling lama 7 (tujuh) hari

Sebenarnya cuti suami ini sudah diatur dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Pasal 93. Dalam pasal tersebut tidak hanya mengatur soal lamanya cuti, namun UU ini juga mengatur bahwa suami yang cuti karena mendampingi istrinya yang melahirkan harus tetap dibayar.

Baca Juga : DPR: Cuti Hamil Jadi 6 Bulan Yang Diatur Dalam RUU KIA

Dalam aturan pasal 93 ayat 2 tertulis "Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar upah apabila :

  1. Pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
  2. Pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
  3. Pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia.

RUU KIA untuk cuti suami atau yang dikenal sebagai paternity leave ternyata bukan hanya asal liburan. Cuti ini memiliki peran penting untuk keberlangsungan hubungan antara suami dan istri. Selain itu, kehadiran suami juga memiliki banyak manfaat untuk ibu yang baru saja melahirkan.

Baca Juga : Jokowi Klaim Skill 12,8 Juta Orang Meningkat Karena Kartu Prakerja

Ada berbagai manfaat cuti suami 40 hari atau cuti suami paternity leave, diantaranya sebagai berikut:

  • Mengurangi depresi pada ibu yang baru melahirkan.
  • Meningkatkan semangat kerja dan mendukung kenaikan karier suami.

Dilansir dari NY Times, penelitian Richard Petts, seorang profesor sosiologi di Ball State University, dan Chris Knoester, seorang profesor sosiologi di Ohio State University, menjelaskan bahwa manfaat cuti suami paternity leave ini memberikan dampak positif untuk hubungan antara orang tua dan anak.

Pett dan Knoester juga menemukan bukti bahwa kehadiran seorang suami setidaknya selama dua minggu setelah anak-anak mereka lahir akan memiliki hubungan yang lebih dekat dibandingkan dengan suami yang tidak mendampingi awal waktu kelahiran sang anak. Ternyata, ada juga manfaat cuti suami ya!, gimana menurut kamu?