Dito Ariotedjo Bantu Kejagung Jadi Saksi Kasus Korupsi BTS Kominfo

Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo datangi Kejaksaan Agung untuk menjadi saksi kasus korupsi BTS Kominfo pada Senin (3/7). Simak selengkapnya!

Dito Ariotedjo Bantu Kejagung Jadi Saksi Kasus Korupsi BTS Kominfo
Dito Ariotedjo Bantu Kejagung Jadi Saksi Kasus Korupsi BTS Kominfo. Gambar : Antara Foto/Galih Pradipta

BaperaNews - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo dipanggil Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4 G dan Infrastruktur pendukung 2,3,4 dan 5 Kominfo pada Senin (3/7).

Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, mengatakan bahwa Dito akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik sebagai Saksi kasus korupsi BTS Kominfo.

“Tim penyidik menginformasikan bahwa, betul ada pemanggilan terhadap saudara Dito yang saat ini menjabat sebagai menteri olahraga, menurut jadwal ia dipanggil sekitar pukul 09.00,” ujar Kajaksaan Agung dalam keteranganya.

Dito Ariotedjo datangi kejagung dan mengatakan bahwa dirinya sedang berkoordinasi terkait waktu pemanggilan itu.

“Informasi pemanggilan sudah sampai ke saya , dan saya sedang berkoordinasi waktu pastinya, sebagai negara yang menaati hukum saua akan hadir tepat waktu,” kata Dito Ariotedjo.

Dalam kasus korupsi BTS Kominfo, Kejaksaan Agung menetapkan 8 tersangka dan 2 diantara tersangka tersebut merupakan salah seorang Menkominfo nonaktif Johnny G plate, dan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif. 

Baca Juga : 3 Perusahaan Minyak Sawit Terjerat Korupsi Rp 6,5 Triliun!

Sementara itu sisanya berasal dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Gelubang Menak, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Susanto.

Kemudian Direktur of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan Direktur Utama PT basis Utama Prima Muhammad Yusrizki.

Proyek pembangunan menara BTS 4G Kominfo dijalankan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal.

Kominfo berencana akan membangun 4.200 menara BTS di berbagai wilayah Indonesia. Para tersangka terbukti melakukan perbuatan yang melawan hukum dengan merekayasa serta mengkondisikan lelang proyek.

Johnny G Plate menjadi terdakwa yang merugikan negara sebesar Rp 8 Triliun dalam kasus tersebut. Jumlah kerugian yang diperoleh negara didasari dari Laporan Hasil Perhitungan Audit Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 pada tanggal 6 April 2023 yang dilakukan oleh BPKP.

Johnny G Plate selaku pengguna anggaran, disebut telah memperkaya dirinya sebesar Rp 17.848.308.000. tindakan tersebut juga memperkaya diri pihak lain dan korporasi.

Atas perbuatan yang dilakukannya, Johnny G Plate didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UUD Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca Juga : Dokumen Bocor Korupsi Kementerian ESDM KPK Naik ke Penyidikan