Dilecehkan Pedofil, Ayah Korban Rela Jalan dari Jambi ke Jakarta demi Minta Keadilan

Seorang ayah di Jambi nekat berjalan kaki menuju Jakarta setelah pelaku pelecehan seksual anaknya hanya dijatuhi hukuman 3 bulan penjara. Simak selengkapnya di sini!

Dilecehkan Pedofil, Ayah Korban Rela Jalan dari Jambi ke Jakarta demi Minta Keadilan
Dilecehkan Pedofil, Ayah Korban Rela Jalan dari Jambi ke Jakarta demi Minta Keadilan. Gambar: TribunJambi.com/Wira Dani Damanik

BaperaNews - Dalam upaya mencari keadilan untuk anaknya yang menjadi korban pelecehan seksual, seorang ayah di Jambi nekat berjalan kaki menuju Jakarta. Keputusan ini diambil setelah pelaku pelecehan, yakni seorang pedofil, hanya dijatuhi hukuman penjara selama 3 bulan dan denda Rp10 juta oleh Pengadilan Negeri Tebo.

Insiden yang memilukan ini terjadi di Tebo, Jambi, dan telah memicu keresahan publik terkait perlindungan anak dan penanganan kasus pelecehan seksual di Indonesia.

Kasus pelecehan seksual yang menimpa seorang anak laki-laki berusia 13 tahun ini menjadi sorotan, terutama setelah ayah korban, yang frustrasi dengan vonis ringan tersebut, memutuskan untuk berjalan kaki dari Jambi ke Jakarta.

Tujuannya adalah untuk bertemu dengan Presiden Joko Widodo dan meminta keadilan lebih lanjut atas kasus ini.

Keputusan hakim, yang diambil pada 11 Desember 2023, menimbulkan pertanyaan serius mengenai standar hukuman untuk pelaku korban pelecehan pedofil dan sejauh mana hukum melindungi korban pelecehan anak.

Baca Juga: Dosen Fisipol UGM Resmi Dipecat Gegara Kasus Pelecehan Seksual

Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Tebo, Diah Astuti Miftafiatun, menyatakan bahwa terdakwa, Budi, terbukti secara sah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak.

Namun, hukuman yang dijatuhkan hanya 3 bulan penjara dan denda Rp10 juta, dengan ketentuan pengganti kurungan 1 bulan apabila denda tidak dibayar, serta biaya perkara sebesar Rp10 ribu.

Keputusan ini dipertanyakan banyak pihak, termasuk Pakar Hukum Pidana dari Universitas Jambi, Dr. Sahuri Lasmadi, yang menilai putusan tersebut sebagai cacat hukum. Beliau menekankan bahwa terdakwa harus hadir dalam sidang vonis, sesuai dengan ketentuan KUHAP, namun dalam kasus ini, terdakwa tidak hadir dengan alasan sakit.

Jaksa penuntut umum, yang awalnya menuntut hukuman 7 tahun penjara, kini sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Sementara itu, ayah jalan kaki dari Jambi ke Jakarta menjadi bukti perjuangan para orang tua yang menginginkan keadilan untuk anak-anak mereka yang menjadi korban tindakan asusila.

Baca Juga: Paman Perkosa Keponakan di Bawah Umur, Hanya Diiming-imingi Uang Rp40 Ribu