Viral Sopir Bayar Rp 724 Ribu Keluar Tol Cikampek

PT Jasamarga memberikan penjelasan tentang pelanggaran yang dilakukan pengemudi dan denda yang harus dibayarnya.

Viral Sopir Bayar Rp 724 Ribu Keluar Tol Cikampek
Viral Sopir Bayar Rp 724 Ribu Keluar Tol Cikampek. Gambar : Dokumentasi Humas Jasa Marga

BaperaNews - Seorang pengemudi mobil curhat di media sosial usai dikenain tarif Rp 724 ribu ketika hendak lakukan perjalanan Jakarta-Bandung via tol.

Tarif bayar tol Cikampek ini berkali lipat jauh lebih tinggi dari biaya normal. Dalam curhatnya, ia memperlihatkan layar informasi tarif tol yang jumlahnya ratusan ribu rupiah tersebut.

“Hari ini aku mau ke Bandung, tapi karena salah jalur, jadi keluar dulu dari pintu tol, dan saat mau masuk lagi ke arah Bandung, keluar dari Cikampek Utama 4, masa tarif bayar tol Cikampek segini. Memang semahal itu tarif tol Jakarta-Bandung?” kata perekam video sambal tunjukkan besaran tarifnya.

Unggahan bayar tol Cikampek tersebut pun ramai respon warganet, sebagian menyebut tarif mahal ini karena pengemudi salah masuk tol dan putar balik sehingga terkena sanksi atau denda. 

Baca Juga : Dua Polisi di Ambon Jadi Tersangka Pemerkosaan

Tanggapan PT Jasamarga

PT Jasamarga TransJawa menjelaskan video viral bayar tol mahal tersebut, menurutnya pihak pengemudi memang telah menyalahi aturan penggunaan jalan tol Cikampek ketika melaju ke gerbang tol Cikampek Utama 2.

Pengemudi melakukan transaksi masuk di GT Cikampek Utama 1 dan keluar menuju GT Cikampek Utama 2 dimana yang pengemudi lakukan tidak sesuai dengan arah perjalanan.

Pihak Jasamarga juga mengungkap denda telah diselesaikan di hari yang sama. Pengemudi viral bayar tol mahal yang bersangkutan dikenai denda sesuai PP 15/2005 tentang Jalan Tol dimana dendanya ialah 2 kali tarif jarak tol terjauh di ruas jalan tol tersebut.

Lebih lanjut, PT Jasamarga menjelaskan, pengemudi viral bayar tol mahal harus bayar denda jika :

  • Tidak bisa tunjukkan bukti masuk jalan tol karena e-Toll hilang atau tidak memakai e-Toll yang sama ketika masuk dan keluar gerbang tol
  • Bukti tanda masuk rusak
  • Tidak bisa tunjukkan bukti tanda masuk yang benar sesuai arah perjalanan misalnya melakukan putaran arah sebelum sampai gerbang tol pembayaran

Denda yang didapat pengemudi tersebut sebesar Rp 724.000 ialah tarif terjauh GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta Cikampek ke GT Kalikangkung Jalan Tol Batang Semarang Rp 352.000 dikali 2 plus tarif terbuka jalan tol Jakarta Cikampek Rp 20.000.

Pengemudi tersebut juga telah putar balik di jalan tol yang jelas dilarang sebab bisa beresiko kecelakaan dan membahayakan pengguna jalan tol lainnya sesuai PP 15/2006 tentang Jalan Tol.

Baca Juga : Mulai Hari Ini, Ganjil Genap Jakarta Tidak Berlaku!