Viral Siswi SMP di Bone Meninggal Dunia Usai Diperkosa Ramai-Ramai

Seorang siswi kelas 3 SMP asal Bone Sulawesi Selatan meninggal dunia usai diperkosa beramai-ramai oleh teman-teman sekolahnya.

Viral Siswi SMP di Bone Meninggal Dunia Usai Diperkosa Ramai-Ramai
Siswi SMP di Bone Meninggal Dunia Usai Diperkosa Ramai-Ramai. Gambar : Freepik.com/Dok. Pikisuperstar

BaperaNews - Seorang siswi kelas 3 SMP asal Bone Sulawesi Selatan berinisial J (13) diperkosa beramai-ramai oleh teman-teman sekolahnya pada akhir Januari 2023 lalu, diduga para pelakunya ialah teman-teman dekat korban. Korban siswi SMP diperkosa ramai-ramai tersebut sempat dirawat di rumah sakit selama 5 hari kemudian meninggal dunia.

Kejadian siswi SMP diperkosa ramai-ramai tersebut terjadi di salah satu rumah kosong tak jauh dari sekolah korban. “Kejadiannya pada akhir Januari, di salah satu rumah kosong dekat sekolah korban di kelurahan Ujung Tanah, Cenrana” ungkap Kepala Divisi Advokasi LBH Makassar Ridwan pada Senin (20/2).

Awalnya keluarga korban tidak mengetahui, keluarga baru tahu ketika korban mengalami demam tinggi dan mengeluh sakit di kemaluannya.

“Keluarganya kemudian bertanya apa yang terjadi pada korban, korban sebelumnya tidak mau bicara dan merasa ketakutan. Korban hanya menyebut inisial AM dan tidak menjelaskan apa yang terjadi pada dirinya” lanjutnya.

Barulah pada Senin (6/2), korban siswi SMP diperkosa ramai-ramai tersebut dirawat di Puskesmas Cenrana selama 3 hari namun tidak ada perubahan, korban pun dipulangkan ke rumah. Korban kemudian dirawat di RS Bone selama 5 hari sejak Sabtu (11/2) namun kemudian meninggal dunia pada Kamis (16/2).

Baca Juga : Viral! Model Hong Kong, Abby Choi Ditemukan Tewas di Kulkas

Ketika dirawat di rumah sakit, korban masih mengeluh sakit di kemaluan hingga sulit duduk. Begitu diperiksa, kondisi alat vital J sudah tidak normal. Korban belum sempat dimintai keterangan secara jelas karena sudah meninggal dunia.

Orang tua korban akhirnya melaporkan apa yang dialami anaknya ke polisi dengan laporan dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur tertanggal 20 Februari 2023.

Ditetapkan 1 Tersangka

1 tersangka kini ditetapkan polisi yakni remaja berinisial AM (15). AM ialah teman sekolah korban. Penetapan tersangka dilakukan setelah tes visum di tubuh korban oleh penyidik dan dari gelar perkara.

“Kami sudah tetapkan 1 tersangka, inisial AM (15) teman sekolah korban. Dari hasil visum ada luka robek selaput dara korban akibat benda tumpul, penyidik juga meminta rekam medik korban dan meminta keterangan dokter” tutur Kasat Reskrim Polres Bone AKP Boby Rachman pada Kamis (23/2).

Sejauh ini tersangka baru 1 orang dan telah ditahan. “Langsung ditahan, baru 1 tersangka, nanti kita dalami lagi. Tersangka dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara” pungkas Boby Rachman.

Baca Juga : Fakta Ngeri di Kasus Mutilasi Abby Choi, Bikin Geger Dunia