Heboh! Wanita Berhijab Menikah Di Gereja, Wakil Menag Angkat Bicara

Sebuah video yang beredar di media sosial yang memperlihatkan seorang wanita berhijab menikah di gereja dan melakukan pemberkatan menuai kontroversi. Simak berita lengkapnya!

Heboh! Wanita Berhijab Menikah Di Gereja, Wakil Menag Angkat Bicara
Wanita Berhijab Menikah Di Gereja. Gambar: Instagram/ @underc0ver.id

BaperaNews - Sebuah video viral menunjukkan seorang wanita berhijab menikah di gereja mengundang reaksi banyak pihak termasuk Wamenag, Zainut Tauhid, ia memastikan pernikahan tersebut tidak bisa tercatat di KUA. Sebab menurutnya hingga saat ini, aturan menikah di Indonesia berdasar pada UU No. 16 tahun 2019 tentang Pernikahan.

Dalam Pasal 2 ayat 2 UU tersebut dijelaskan pernikahan sah jika dilakukan berdasarkan hukum dan kepercayaan agama masing-masing.

”Jadi penting untuk kita pahami persoalan ini dengan kembali ke hukum agama itu sendiri yang mengatur perkawinan juga harus sesuai dengan UU yang berlaku” tegasnya hari Selasa 8 Maret 2022. Ia melanjutkan, pernikahan ialah hal sakral yang tidak bisa dipisah dari aturan agama, di islam jelas perkawinan ialah bentuk ibadah.

Sebelumnya sebuah video viral seorang warga kota Semarang sedang menjalani pernikahan di sebuah gereja, diantara pasangan tersebut ada seorang pastor, namun pengantin wanita Nampak memakai hijab dan pengantin pria memakai jas hitam. Video pertama kali beredar di aplikasi Tik Tok, diunggah pada hari Minggu 6 Maret 2022 jam 19.00 WIB, video berdurasi 13 detik tersebut sudah ditonton lebih dari 1,5 juta kali.

Baca juga: Kemenkumham Minta Maaf Soal Temuan Penyiksaan Di Lapas Yogyakarta

Konselor pernikahan beda agama, Achmad Nurcholis menyampaikan pernikahan beda agama tersebut terjadi di Semarang. “Saya yang jadi saksi pernikahan tersebut di hari Sabtu, beda agama” ujarnya hari Senin 7 Maret 2022. Menurutnya, akad nikah dan pemberkatan sepasang pengantin tersebut dilakukan di tempat terpisah, yakni akad nikah di sebuah hotel dan pemberkatan di Gereja St Ignatius Krapyak.

Achmad juga menjelaskan pasangan tersebut berpacaran selama dua tahun sebelum akhirnya memutuskan untuk menikah dan menerangkan pernikahan beda agama bukan hal pertama ini di Semarang.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf juga mengomentari pernikahan pasangan beda agama tersebut dimana pihak wanita mengenakan hijab dan melakukan pemberkatan di gereja, ia menyebut, wanita berhijab belum tentu seorang muslimah, “Jadi perlu konfirmasi dulu apa benar masing-masing pengantin beda agama” ujarnya Selasa 8 Maret 2022.

Lebih lanjut, jika memang beda agama, kata Bukhori, maka ini menjadi tugas rumah bagi Menag Yaqut Cholil dalam menegakkan konstitusi dan UU No. 1 th 1974 tentang Perkawinan.

Baca Juga: Penumpang Domestik Tak Perlu Hasil PCR Dan Antigen Mulai Hari Ini!