Viral! Parkir VIP 7 Jam di Stasiun Tugu Jogja Capai Rp 350 Ribu

Parkir VIP di di pintu kedatangan Stasiun Tugu Yogyakarta bikin heboh dengan biaya mencapai Rp 350 ribu dalam waktu 7 jam. Simak Selengkapnya!

Viral! Parkir VIP 7 Jam di Stasiun Tugu Jogja Capai Rp 350 Ribu
Viral! Parkir VIP 7 Jam di Stasiun Tugu Jogja Capai Rp 350 Ribu. Gambar : Unsplash/Angga Kurniawan

BaperaNews - Tarif parkir VIP di pintu kedatangan Stasiun Tugu Yogyakarta menjadi sorotan viral di media sosial setelah mencapai Rp 350 ribu untuk durasi 7 jam. 

Informasi parkir VIP ini tersebar luas setelah sebuah karcis parkir diposting di media sosial pada Rabu (27/2).

Pj Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo, memberikan tanggapannya terkait peristiwa ini melalui sambungan telepon pada Jumat (1/3). 

Menurutnya, pihak terkait, baik PT Kereta Api Indonesia (KAI) maupun pengelola parkir, telah dipanggil untuk klarifikasi.

Singgih Raharjo menjelaskan bahwa pengelola parkir tersebut berasal dari pihak ketiga dan tidak langsung dikelola oleh KAI. Ia juga menyayangkan kejadian ini dari sisi pariwisata.

Pemerintah Kota Yogyakarta menekankan pentingnya penyesuaian tarif parkir sesuai dengan regulasi yang ada. 

Singgih Raharjo menyatakan bahwa tarif parkir yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta maksimal hanya sebesar Rp 50 ribu untuk parkir swasta.

Baca Juga : Wow! Tukang Parkir Ini Bisa Umroh Hasil Nabung 8 Bulan

Berdasarkan Perda Kota Yogyakarta nomor 2 tahun 2022 tentang retribusi tempat khusus parkir, tarif maksimal untuk parkir roda 4 adalah Rp 5 ribu untuk 2 jam pertama, dan Rp 2.500 untuk per jam selanjutnya. 

Dengan demikian, tarif parkir maksimal swasta tidak sampai Rp 50 ribu seperti yang terjadi pada kasus parkir VIP di Stasiun Tugu Yogyakarta.

Singgih Raharjo menekankan bahwa tarif parkir yang mencapai Rp 350 ribu untuk durasi 7 jam tersebut jauh melampaui ketentuan dalam Perda. Ia mengatakan bahwa pihaknya akan mendalami dan mengklarifikasi masalah ini, serta meminta pengelola parkir untuk menyesuaikan tarif sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga : Heboh Soal Tarif Parkir Motor di Bandung Rp10.000, Pemkot Buka Suara