Ibu di Labuhanbatu Jual Bayinya Seharga Rp 4 Juta, Uangnya untuk Pulang Kampung

Seorang ibu di Labuhanbatu tega menjual bayinya dengan harga Rp 4 juta untuk pulang ke kampung halamannya. Simak Berita Selengkapnya di sini!

Ibu di Labuhanbatu Jual Bayinya Seharga Rp 4 Juta, Uangnya untuk Pulang Kampung
Ibu di Labuhanbatu Jual Bayinya Seharga Rp 4 Juta, Uangnya untuk Pulang Kampung. Gambar : Ilustrasi Canva By Traci L Smith

BaperaNews - Seorang ibu muda di Labuhanbatu, Sumatera Utara, berusia 18 tahun dengan inisial PNH, telah ditangkap oleh polisi karena terlibat dalam perdagangan anak. 

Kasus ini terjadi ketika PNH menjual bayinya yang masih berusia empat bulan kepada seorang perempuan bernama KT (30) asal Aek Kuo, Kabupaten Labuhan Batu Utara. Kini, keduanya mendekam di balik jeruji besi.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Madya Yustadi, mengonfirmasi bahwa PNH dan KT terlibat dalam transaksi jual beli bayi pada Kamis (29/2). 

KT ditangkap di kediamannya di Labuhanbatu Utara pada Senin (22/2), bersama bayi laki-laki yang telah dibelinya. Sementara itu, PNH ditangkap pada Sabtu (24/2), di kediamannya di Kabupaten Tapanuli Tengah.

Dari hasil pemeriksaan, polisi berhasil mengamankan uang sisa hasil penjualan anak yang dilakukan oleh PNH. Tersangka diketahui telah menjual anak kandungnya sendiri dengan harga Rp 4 juta. 

Motif ibu jual bayi tersebut adalah untuk mendapatkan biaya agar PNH dapat pulang ke kampung halamannya di Tapanuli Tengah.

Kedua tersangka, PNH dan KT, saat ini ditahan dan dijerat dengan Pasal tentang perdagangan anak. AKP Madya Yustadi menyatakan bahwa mereka dikenakan Pasal 83 Jo Pasal 76 f UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau memperdagangkan orang sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat 1 UU No. 21 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Perdagangan Orang.

Baca Juga : Pasangan Kekasih di Lampung Buang Bayi di Saluran Irigasi Karena Takut Dimarahi Orang Tua

Reaksi dari masyarakat dan ahli psikologi pun turut mengalir terkait kasus ibu jual bayi untuk pulang kampung. Irna Minauli, seorang psikolog sekaligus Direktur Minauli Consulting, menilai bahwa penjualan bayi terjadi karena adanya kehamilan yang tidak diinginkan dan sang ibu mengalami depresi pasca melahirkan. 

Terlebih lagi, kurangnya dukungan sosial dari suami, keluarga, atau lingkungan sekitar membuat ibu tersebut rentan untuk mengambil tindakan ekstrem seperti ini.

Irna Minauli juga menekankan perlunya pemeriksaan psikologi terhadap PNH untuk mengetahui apakah terdapat masalah conduct disorder atau perilaku emosi serius yang mendasari perbuatannya. 

Dengan demikian, dapat diketahui apakah perbuatan tersebut merupakan tindakan yang direncanakan atau dilakukan secara impulsif. 

Pemeriksaan psikologis juga penting untuk mengetahui apakah tersangka mengalami depresi pasca melahirkan (post-partum depression) atau memiliki masalah kecerdasan yang mengakibatkan ketidaktahuan akan konsekuensi perbuatannya.

Baca Juga : WNI Magang Ditangkap di Jepang Usai Melantarkan Bayi yang Baru Dilahirkannya Hingga Meninggal