Tok! MK Tolak Gugatan Masa Berlaku SIM Seumur Hidup

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang menginginkan masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi) menjadi seumur hidup.

Tok! MK Tolak Gugatan Masa Berlaku SIM Seumur Hidup
Tok! MK Tolak Gugatan Masa Berlaku SIM Seumur Hidup. Gambar : Kompas.com/Dok. Oik Yusuf

BaperaNews - Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas menolak gugatan masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi) menjadi seumur hidup layaknya KTP (Kartu Tanda Penduduk).

7 Hakim MK menyatakan menolak gugatan tersebut dalam Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 42/PUU-XXI/2023 hari Kamis (14/9) terkait masa berlaku SIM ini yang disampaikan Anwar Usman sebagai Ketua sekaligus Anggota Hakim Konstitusi.

“Berdasarkan UUD RI 1945 dan seterusnya, amar putusan mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya” kjata Anwar sembari mengetuk palu.

Keputusan penolakan perubahan masa berlaku SIM sebelumnya dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh 7 hakim Mahkamah Konstitusi yaitu Anwar Usman, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Manahan Sitompul, Daniel Yusmic, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams.

Enny membacakan pertimbangan alasan ditolaknya gugatan pemohon agar masa berlaku SIM seumur hidup bisa tercapai layaknya KTP karena SIM dan KTP punya fungsi yang berbeda.

SIM bentuk dokumen khusus untuk pengemudi kendaraan bermotor yang harus didapatkan dengan uji kompetensi sedangkan KTP ialah dokumen identitas dasar dari semua orang. 

Baca Juga : Syarat Bikin Sekolah Mengemudi untuk Ujian SIM!

“Untuk mendapat SIM (Surat Izin Mengemudi)  harus menjalankan uji kompetensi dulu, harus memenuhi syarat usia, kesehatan, lulus praktik, lulus ujian tertulis. Meski sama-sama dokumen identitas, SIM dan KTP berbeda fungsinya. KTP itu dokumen kependudukan yang wajib untuk semua warga negara Indonesia sementara SIM hanya untuk surat mengemudi dan tidak semua warga diwajibkan memilikinya” kata Enny.

“Yang wajib memiliki SIM hanya mereka yang ingin mengendarai kendaraan bermotor dan telah memenuhi syarat sesuai Undang-Undang. SIM juga menjadi data registrasi pengemudi termasuk mendukung penyelidikan atau identitas forensik kepolisian” imbuh Enny.

“Oleh sebab itu, masa berlaku e-KTP seumur hidup karena tidak perlu evaluasi, jika e-KTP hilang atau rusak hanya wajib lapor dan mengganti yang baru. Gugatan agar masa berlaku SIM seumur hidup ditolak karena masa berlaku SIM selama 5 tahun sudah cukup beralasan dan tepat untuk menjadi evaluasi pada perubahan yang mungkin terjadi pada pemegangnya pada kesehatan rohani atau jasmaninya serta keterampilan mengemudi kendaraan” pungkas Enny.

Hakim Mahkamah Konstitusi lain menyebut gugatan agar masa berlaku SIM seumur hidup ini tidak beralasan. Gugatan sebelumnya disampaikan oleh Arifin Purwanto pada April 2023 karena ia merasa perpanjang SIM tiap 5 tahun adalah hal yang tidak jelas tolak ukurnya dan membuat rugi uang serta tenaga.

“Gugatan pemohon tidak beralasan menurut hukum namun ke depannya perlu dibentuk kebijakan alternatif misalnya untuk kelompok lansia agar diberi masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi)  seumur hidup” tandas Daniel.

Baca Juga : Syarat Baru Bikin SIM: Wajib Punya Sertifikat Mengemudi