Polisi Menangkap Tiga Artis Muda Dalam Sepekan Terkait Kasus Narkoba

Dalam sepekan terakhir, terdapat tiga artis muda tertangkap kasus Narkoba oleh Polisi. Siapa saja artis tersebut ? Simak Informasi selengkapnya !

Polisi Menangkap Tiga Artis Muda Dalam Sepekan Terkait Kasus Narkoba
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E. Zulpan. Gambar : Republika/ Dok. Ali Mansur

BaperaNews - Polisi kembali menangkap model sekaligus artis muda yang berinisial RN terkait kasus narkoba. Penangkapan ini merupakan penangkapan ketiga yang dilakukan oleh polisi terhadap publik figur terkait kasus narkoba pada sepekan ini.

"Iya benar (artis RN ditangkap terkait kasus narkoba)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa (14/12).

Zulpan belum mengungkapkan secara rinci kronologi penangkapan terhadap RN. Termasuk barang bukti yang disita dalam penangkapan tersebut.

Namun berdasarkan informasi yang didapat, artis berinisial RN ini ditangkap di wilayah Jakarta pada Senin (13/12) malam. RN berprofesi sebagai model dan artis sinetron dengan jenis kelamin laki-laki.

"Model, artis sinetron, gitu juga profesinya. masih muda," sebutnya.

Sebelumnya polisi sempat menangkap JS yang diketahui belakangan ini adalah Jeff Smith dan BJ alias Bobby Joseph.

Jeff smith yang diamankan di kediamannya yang berlokasi di daerah Depok, Jawa Barat. Sebelumnya Jeff Smith sempat tersandung kasus narkoba dengan kepemilikan ganja. Kini ia ditangkap diduga menggunakan LSD.

Dalam penangkapannya tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dua lembar LSD. Polisi menjelaskan bahwa Jeff masih dalam pengaruh barang haram saat dilakukan penangkapan.

Jeff juga diketahui membeli 50 lembar LSD secara online. 48 LSD lainnya sudah dikonsumsi oleh Jeff. Ia pun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak ditahan.

Dua hari berselang, polisi kembali meringkus artis Bobby Joseph di daerah Kalideres, Jakarta Barat saat sedang melakukan transaksi narkoba pada Jumat (10/12). Saat penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,49 gram yang disimpannya dalam bungkus rokok dan terbungkus plastik.

Bobby juga terbukti positif menggunakan sabu saat dilakukan penangkapan. Karena Bobby baru saja mengkonsumsi barang tersebut di kediamannya yang berada di daerah Cinere.

Setelah dijalankan pemeriksaan tidak hanya sebagai pengguna, ia juga berperan sebagai perantara transaksi narkoba sintetis jenis gorilla. Dia bahkan memiliki akun media sosial khusus untuk memasarkan barang haram tersebut.

Atas perbuatannya tersebut Bobby ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, ia dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 subsider Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.