Segini Biaya Perpanjangan SIM, Masyarakat Diminta Lapor Bila Bayar Lebih

Proses perpanjangan SIM secara online bisa dilaksanakan di berbagai kota Indonesia, simak biaya perpanjang SIM dan alur pelayanan perpanjang SIM secara online.

Segini Biaya Perpanjangan SIM, Masyarakat Diminta Lapor Bila Bayar Lebih
Proses perpanjang SIM. Gambar : Suara.com/Alfian Winanto

BaperaNews - Biaya memperpanjang SIM telah diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kepolisian NKRI. Berikut biayanya sesuai dengan jenisnya :

  • SIM A, BI, BII : Rp 80.000
  • SIM C, CI, CII : Rp 75.000
  • SIM D : Rp 30.000
  • SIM DI : Rp 35.000
  • SIM internasional : Rp 225.000

Biaya tersebut belum termasuk biaya asuransi, tes psikologi, maupun tes kesehatan. Umumnya biaya tes kesehatan dan asuransi Rp 50.000, begitu pula dengan biaya tes psikologi Rp 50.000.

Dengan demikian, total perkiraan biaya perpanjangan SIM ialah Rp 175.000 – 200.000. Yang jelas, biaya perpanjangan SIM jenis apapun tidak akan sampai Rp 500 atau 600 ribu atau tidak akan lebih mahal lagi.

Jika masyarakat dikenai biaya perpanjangan SIM yang tidak sesuai dengan aturan tersebut, masyarakat bisa lapor ke layanan pengaduan. Jika masih ada oknum yang tidak melakukan sesuai prosedur dapat dilaporkan di layanan pengaduan 081298-911-911 atau 085266-606-307, atau bisa juga melalui Instagram @pelayananpengaduanpropampolri dan website dumaspresisi.polri.go.id.

Baca Juga : BBM Premium Resmi Stop Dijual Mulai 1 Januari 2023

Jika tidak punya banyak waktu untuk antri perpanjangan SIM di Satpas atau Layanan SIM Keliling, alternatifnya ialah perpanjangan SIM secara online, hal ini lebih mudah karena hanya butuh handphone dan bisa dilakukan kapanpun dari manapun.

Berikut Alur Pelayanan Perpanjangan SIM Secara Online:

  1. Download aplikasi Digital Korlantas.
  2. Verifikasi nomor HP yang didaftarkan dengan kode OTP.
  3. Registrasi sesuai data identitas di KTP, SIM, dan lakukan selfie.
  4. Verifikasi NIK dan SIM.
  5. Pilih jenis SIM.
  6. Verifikasi hasil tes psikologi dan kesehatan.
  7. Isi rekening pembayaran.
  8. Upload pas foto dan tanda tangan.
  9. Lakukan pembayaran dan biaya pengiriman.
  10. SIM akan dicetak dan dikirim ke alamat pemohon.

Proses perpanjangan SIM secara online bisa dilaksanakan di berbagai kota Indonesia, caranya juga lebih cepat, tidak perlu antri, SIM baru juga akan langsung dikirim ke rumah. Proses perpanjangan SIM ini memakan waktu sekitar 5 hari kerja.

Perpanjangan SIM harus dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo. Jika melebihi tanggal, maka prosedur yang diterapkan ialah sebagaimana pembuatan SIM baru.

Baca Juga : Driver Gojek Kini Bisa Ajukan KPR Rumah Subsidi, Simak Caranya!