UU Lalu Lintas: Lewati Genangan Air di Jalan Harus Pelan, Jangan Asal Terobos

UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 mengatur bahwa pengendara wajib memperlambat laju kendaraannya ketika melewati genangan air di jalan, tidak boleh diterobos.

UU Lalu Lintas: Lewati Genangan Air di Jalan Harus Pelan, Jangan Asal Terobos
UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 atur kendaraan lewati genangan air di jalan, tidak boleh terobos. Gambar : ANTARA FOTO/Umarul Faruq

BaperaNews - Genangan air di jalan biasa ditemui di musim hujan, pengendara jalan harus lebih waspada, jangan sampai menerobos genangan air di jalan yang bisa mengundang bahaya pada diri sendiri maupun pengguna jalan lain.

Melewati genangan air di jalan dengan etika tidak sekedar karena menghormati pengguna jalan lain, namun juga dalam rangka taati peraturan, sebab etika pengendara ketika melewati genangan air di jalan telah diatur pada UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur bahwa pengendara wajib memperlambat laju kendaraannya ketika melewati genangan air di jalan.

Ketentuan itu jelas mencegah kejengkelan pengendara jalan lain, agar tidak beresiko terkena semprotan air. Misalnya ketika jalanan sedang banjir, melajukan kendaraan dengan cepat membuat pengendara di sekitarnya terkena cipratan air, atau ketika ada lubang di jalan yang tidak nampak karena tertutup air, maka kondisi ini juga menyebabkan bahaya, resiko terjatuh pada pengendara itu sendiri.

Dijelaskan pada Pasal 116 ayat 1 “Pengemudi kendaraan wajib memperlambat laju kendaraannya menyesuaikan dengan lalu lintas”.

Menyesuaikan lalu lintas akhirnya beradaptasi dengan kondisi yang ada di jalan, setiap saat ketika kendaraan butuh untuk dikurangi kecepatannya.

Baca Juga : RUU: Skema Pensiun Dini Massal ASN Dilakukan Untuk Perampingan

Dijelaskan lebih lanjut di Pasal 116 ayat 2 c “Pengemudi wajib melambatkan laju kendaraannya jika ada genangan air atau cuaca hujan”.

Maka pengendara wajib menjaga kecepatan kendaraannya ketika sedang hujan atau ketika melewati genangan air di jalan.

Pada Ayat 2 juga dijelaskan kondisi lain selain hujan dan genangan air di jalan, misalnya ketika ada kendaraan umum yang sedang menaikkan atau menurunkan penumpang di jalan, melewati kendaraan tidak bermesin yang ditarik hewan, melewati hewan yang ditunggangi, atau hewan yang sedang digiring.

Kendaraan umum yang sedang menaikkan atau menurunkan penumpang butuh waktu dalam prosesnya demi keselamatan penumpang, maka pengendara lain di sekitarnya juga wajib mengurangi kecepatannya.

Termasuk ketika menemui kendaraan tanpa mesin misalnya yang ditarik kuda, kuda ditunggangi, atau bertemu hewan yang digiring seperti sapi atau kambing.

Berikutnya ialah ketika mendekati persimpangan atau hendak melewati perlintasan kereta api serta ketika ada pengendara jalan sedang menyeberang. Jadi ada sejumlah kondisi kendaraan wajib memperlambat kecepatannya demi etika dan menghargai sesama pengguna jalan. Jadi jangan asal menerobos genangan air di jalan ya.

Baca Juga : Pasal Pencemaran Nama Baik Resmi Dihapus dari UU ITE