Polda Metro: Tangkap Pimpinan Khilafatul Muslimin Karena Tawarkan Gantikan Pancasila

Pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir ditangkap oleh Polda Metro Jaya karena ingin tawarkan gantikan ideologi Pancasila.

Polda Metro: Tangkap Pimpinan Khilafatul Muslimin Karena Tawarkan Gantikan Pancasila
Abdul Qadir Pimpinan Khilafatul Muslimin ditangkap Polda Metro Jaya usai tawarkan gantikan Pancasila Negara. Gambar : Beritasatu.com/Dok. Roy Triono

BaperaNews - Polda Metro Jaya menjelaskan alasan kenapa ditangkapnya Abdul Qadir Hasan Baraja, pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan menyampaikan, penangkapan Pimpinan Khilafatul Muslimin tidak hanya terkait dengan aksi konvoi kelompok tersebut yang digelar pada 29 Mei 2022 lalu di Cawang, Jaktim. Namun juga karena ada upaya kebencian.

“Namun sebuah kegiatan yang tak terpisahkan dari provokasi yang diucapkan dengan ucapan kebencian dan berita bohong yang dilakukan dengan menjelekkan pemerintah yang sah, pemerintah yang ada di Negara kita” ujarnya dalam konferensi pers (7/7).

“Kemudian kelompok ini menawarkan pimpinan Khilafahtul Muslimin sebagai solusi untuk mengganti ideologi pancasila Negara demi kesejahteraan umat dan kemakmuran bumi” imbuh E Zulpan.

Hal ini pun jelas bertentangan dengan UUD 1945 alinea empat. “Perbuatan mengajak mengubah ideologi pancasila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia” lanjutnya.

Kegiatan Khilafahtul Muslimin yang melanggar aturan tersebut juga terpampang jelas di website dan buletin mereka. “Jadi kami Polda Metro Jaya tak hanya menyidik konvoi semata, tapi tindakan Khilafatul Muslimin yang bertentangan dengan ideologi pancasila, kegiatan murni melawan hukum” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, E Zulpan.

Baca Juga : Tangkap Pemimpin Khilafatul Muslimin, Polri Akan Buru Pihak Lain Juga

Abdul Qadir ditetapkan menjadi tersangka, ia dijerat Pasal 59 ayat 4 Jo Pasal 82 ayat 2 UU No, 16 th 2017 tentang Ormas dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 atau Pasal 15 UU No, 1 th 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. “Ancaman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun” tutup E Zulpan.

Usai penangkapan Abdul Qadir, simpatisan Khilafatul Muslimin datang ke Polda Metro Jaya pada hari Selasa kemarin, setidaknya ada tujuh orang yang datang di depan gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Mereka Nampak memakai baju gamis dan peci warna putih dan tidak banyak berkomentar tentang kasus yang menjerat pemimpinnya tersebut.

Diketahui pada hari Selasa kemarin, Abdul Qadir memang langsung diterbangkan ke Jakarta setelah ia ditangkap di Lampung. “Kami menunggu pimpinan Khilafatul Muslimin, Bapak Abdul Qadir, informasinya sudah perjalanan kesini” ujar salah satu simpatisan, Ahmad Jamaluddin.

Sementara itu BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) meminta pemerintah memberi tindakan tegas pada organisasi tersebut. “Saya mohon kepada pemerintah atau aparat harus bertindak tegas, taj boleh mentolerir sedikitpun” ujar Saiq Aqil, Anggota Dewan Pengarah BPIP.