Polda Metro Jaya Perpanjang Masa Tahanan Mario Dandy dan Agnes Gracia!

Polda Metro Jaya perpanjang masa penahanan para pelaku kasus penganiayaan Agnes Gracia dan Mario anak Ditjen Pajak kepada David, Rabu (15/3).

Polda Metro Jaya Perpanjang Masa Tahanan Mario Dandy dan Agnes Gracia!
Polda Metro Jaya Perpanjang Masa Tahanan Mario Dandy dan Agnes Gracia. Gambar : Detik.com/Dok.Pradita Utama

BaperaNews - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak Ditjen Pajak, Mario Dandy (20) kepada anak pengurus GP Ansor David Ozora (17) hingga kini masih diselidiki. 

Tersangka yang telah ditetapkan ialah Mario Dandy, Shane Lukas (19) rekan Mario, dan Agnes Gracia (15) kekasih Mario. Saat ini, Polda Metro Jaya perpanjang masa penahanan para pelaku kasus penganiayaan Mario kepada David.

“Iya betul kasus penganiayaan anak Ditjen Pajak, Mario Dandy kepada David diperpanjang masa tahanannya” tutur Kasubdit Renakta AKBP Rohman Yongky pada Rabu (15/3). 

Mario mulai ditahan pada Senin (20/2) lalu, Shane ditahan mulai Jumat (24/2). Mario dan Shane ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Sedangkan, Agnes Gracia yang disebut sebagai anak yang berkonflik dengan hukum mulai ditahan pada Rabu (8/3) di LPSK (Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial). 

Saat ini resmi masa penahanan Mario dan Agnes diperpanjang, sebelumnya masa penahanan Agnes ditetapkan selama 7 hari, kini diperpanjang menjadi 8 hari dan bisa berubah sesuai aturan yang ada. “Sesuai UU kita perpanjangnya” imbuh Rohman Yongky.

Baca Juga : Kini Pacar Mario, AG Jadi Pelaku Kasus Penganiayaan David

Ditemukan Bukti Niat Jahat Mario

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkap pihaknya telah temukan sejumlah bukti niat jahat Mario dkk untuk melakukan penganiayaan terhadap David. Hal ini dibuktikan dengan adanya ucapan “mari free kick” hingga “tidak takut anak orang mati” yang kemudian dilanjut dengan tindak penganiayaannya.

“Di saat terjadi penganiayaan yang sadis sangat itu, ada tiga kali tendangan ke kepala korban, ada dua kali menginjak tengkuk korban, dan satu kali pukulan ke kepala korban yang amat vital” jelas Hengki Haryadi pada Kamis (2/3) lalu.

“Mario bilang free kick (tendangan bebas) barulah dia menendang ke kepala korban seperti menendang penalti atau tendangan bebas. Ada juga kalimat Mario yang bilang tidak takut anak orang mati. Bagi penyidik yang kami telah konsultasi disini, ini memang sebuah niat jahat yang real. Korban sudah tidak berdaya tapi masih dianiaya lebih lanjut” pungkas Hengki Haryadi.

Hukuman Lebih Berat

Maka dengan adanya bukti-bukti niat jahat tersebut, dipastikan para tersangka akan mendapat hukuman lebih berat. Berikut daftar ancaman hukuman untuk para tersangka kasus penganiayaan Mario terhadap David:

  • Mario : Pasal 355 ayat 1, Pasal 354 ayat 1 KUHP, Pasal 353 ayat 2 KUHP, Pasal 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
  • Shane : Pasal 355 ayat 1, Pasal 354 ayat 1, Pasal 353 ayat 2 KUHP, Pasal 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak.
  • Agnes : Pasal 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 ayat 1, Pasal 354 ayat 1, Pasal 353 ayat 2, Pasal 351 ayat 2

Baca Juga : 5 Fakta Kasus Penganiayaan Oleh Anak Pejabat Pajak