Kok Bisa Sekarang Harga PCR Rp. 275 Ribu Padahal Dulu Rp 1 Juta? . Ini Penjelasan Lengkap Kemenkes

Kemenkes berikan penjelasan lengkap atas penurunan harga tes PCR yang saat ini di harga Rp 275 Ribu. Berikut penjelasan lengkapnya

Kok Bisa Sekarang Harga PCR Rp. 275 Ribu Padahal Dulu Rp 1 Juta? . Ini Penjelasan Lengkap Kemenkes
Ilustrasi Tes PCR Gambar : Liputan6.com/Herman Zakharia

BaperaNews - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan penyebab harga tes PCR Covid-19 dapat diturunkan hingga kurang dari Rp300 ribu untuk wilayah Jawa-Bali dalam waktu cepat.

Prof. Abdul Kadir selaku Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes menyampaikan bahwa saat ini harga sejumlah alat kesehatan memang sudah lebih murah apabila dibandingkan ketika terjadinya awal pandemi Covid-19 tahun lalu.

Dalam konferensi pers virtual Kemenkes yang diselenggarakan pada hari Rabu (27/10/2021), Kadir menyampaikan bahwa BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) sudah melakukan audit secara transparan dan akuntabilitas bahwa saat ini telah terjadi penurunan harga, apakah itu harga alat, termasuk juga harga bahan habis pakai, hazmat dan lainnya.

Kemudian ia melanjutkan bahwa hal itu menyebabkan tes swab PCR ia turunkan dari yang semula harganya Rp495.000, kini menjadi Rp275.000. Intinya, ia berharap bahwa hasil dan pemeriksaan PCR ini maksimal 1 hari setelah pengambilan swab.

Diketahui, untuk wilayah di luar Jawa-Bali harga batas maksimal tes PCR sedikit lebih mahal yaitu Rp300 ribu.

Selain itu, Kadir menyampaikan bahwa saat ini sudah terdapat sebanyak 1.000 laboratorium yang tersebar di berbagai wilayah yang dapat melakukan tes PCR. Kemudian, pihak Kementerian Kesehatan masih mengidentifikasi daerah mana saja yang belum memiliki mesin PCR.

Kadir melanjutkan bahwa nanti pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat dan tentunya ia akan mendorong pemerintah daerah untuk mengingatkan mesin PCR di daerah tersebut.

Sebagai informasi, kini hasil tes PCR kembali menjadi syarat bagi penumpang pesawat. Kadir menjelaskan alasan pemerintah kembali menerapkan aturan tersebut yaitu karena kapasitas penumpang di dalam pesawat telah ditingkatkan hingga mencapai kapasitas 90 persen.

Terakhir ia menjelaskan bahwa hampir semua maskapai telah mengoperasionalkan pesawatnya dengan kapasitas hampir 90 persen. Hal tersebut berarti pelaksanaan physical distancing di atas pesawat akan sulit dilakukan.

Oleh karena itu, guna menjamin yang akan melakukan perjalanan dengan pesawat itu betul-betul bersih dan tidak mempunyai potensi dari menularkan Covid.