Polda Metro Jaya Beri Dispensasi Perpanjang SIM Hingga 31 Agustus 2023

Kabar gembira untuk para pengendara, Polda Metro Jaya akan berikan dispensasi perpanjang SIM sampai 31 Agustus 2023.

Polda Metro Jaya Beri Dispensasi Perpanjang SIM Hingga 31 Agustus 2023
Polda Metro Jaya Beri Dispensasi Perpanjang SIM Hingga 31 Agustus 2023. Gambar : Kompas/Dok. Isna Rifka Sri Rahayu

BaperaNews - Kabar gembira untuk pengendara yang terlanjur tidak aktif atau mati SIM (Surat Izin Mengemudi) nya. Polda Metro Jaya memberi kesempatan perpanjangan SIM mati sampai 31 Agustus 2023.

Jadi pengendara yang memiliki SIM mati bisa diperpanjang sampai waktu yang ditentukan tersebut dengan proses perpanjangan, tidak dengan prosedur pembuatan SIM baru.

Sebelumnya Polda Metro Jaya tidak beroperasi karena ada kendala maintenance atau perawatan jaringan pada 1-10 Agustus 2023. Sebab itulah pemilik SIM mati yang masa berlakunya habis di tanggal 1-10 Agustus 2023 diberi dispensasi untuk bisa melakukan perpanjangan sampai 31 Agustus 2023. Hal ini disampaikan oleh akun Instagram resmi Polda Metro Jaya @tmcpoldametro.

“Bagi pengendara yang masa berlaku SIMnya habis pada 1-10 Agustus 2023 ketika pelaksanaan maintenance diberi toleransi waktu perpanjang SIM mati dengan prosedur perpanjangan SIM sampai dengan tanggal 31 Agustus 2023” tulis akun Instagram @tmcpoldametro hari Sabtu (12/8).

Sedangkan bagi pengendara yang tidak mengurus SIM matinya sampai tanggal 31 Agustus 2023 maka diharuskan membuat SIM baru.

“Bagi pemegang SIM mati yang tidak memanfaatkan kesempatan SIM mati bisa diperpanjang hingga 31 Agustus 2023 maka harus melaksanakan pembuatan SIM baru” jelasnya.

Baca Juga : Kemenhub: Tarif Khusus LRT Jabodebek Berlaku Hingga Akhir Tahun

Selain membahas tentang dispensasi perpanjang SIM Mati, Polda Metro Jaya juga mengungkap adanya perubahan materi ujian praktik SIM C dari angka 8 dan zig zag menjadi huruf F.

Desain ujian praktik SIM C baru ini berlaku mulai hari Senin (14/8) di seluruh Satpas Indonesia. Bagi pengendara dengan SIM mati bisa diperpanjang tidak perlu melewati ujian praktik, hanya foto dan pendataan saja.

“Jadi mulai hari senin kita harapkan semua Polres bisa terapkan ujian praktik SIM C yang telah diubah. Jadi teman-teman di daerah bisa melihat langsung apakah sudah tersedia layout yang baru” pungkas Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi.

Berikut perubahan lintasan di ujian praktik SIM C :

  • Perubahan lintasan yang kini menjadi sebuah sirkuit yang mengakomodasi 4 materi ujian praktik
  • Tak ada materi zigzag atau slalom test
  • Uji membentuk angka 8 digantikan dengan uji membentuk huruf 'S'
  • Ukuran lintasan diperlebar, yang tadinya 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.

Itulah informasi tentang dispensasi perpanjang SIM mati dari Polda Metro Jaya yakni bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 1-10 Agustus 2023 diberi kesempatan untuk bisa perpanjang SIM mati sampai 31 Agustus 2023. Semoga bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya ya!

Baca Juga : Besaran Gaji dan Tunjangan PNS 2023