Pemerintah Bakal Naikan Harga Minyakita Jadi Rp15.000!

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengumumkan bahwa pemerintah akan menaikkan harga MinyaKita sebesar Rp15.000 per liter.

Pemerintah Bakal Naikan Harga Minyakita Jadi Rp15.000!
Pemerintah Bakal Naikan Harga Minyakita Jadi Rp15.000!. Gambar : Rifkianto Nugroho/Detik.com

BaperaNews - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengumumkan rencana pemerintah untuk menaikkan harga minyak goreng MinyaKita, dari harga sebelumnya Rp14.000 menjadi Rp15.000 per liter.

Keputusan tersebut masih perlu pembahasan lebih lanjut dalam rapat di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Menurut Zulkifli Hasan, atau yang akrab disapa Zulhas, kenaikan harga tersebut masih dalam tahap pembahasan dan perlu rapat bersama Menteri Koordinator terlebih dahulu sebelum menjadi keputusan resmi.

Saat ini, pemerintah masih memberikan toleransi harga hingga Rp14.500 per liter, meskipun upaya ini sejalan dengan kondisi inflasi yang terus meningkat di Indonesia.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, menegaskan bahwa rencana kenaikan harga MinyaKita masih akan dibahas di jajaran Kemendag. Saat ini, harga MinyaKita masih mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET), dan rata-rata nasional sudah mencapai Rp15.000 per liter.

Pemerintah, terutama Mendag, harus mengantisipasi dampak ekonomi yang mungkin terjadi akibat kenaikan harga MinyaKita. Isy Karim menekankan perlunya pembahasan matang mengenai kenaikan harga tersebut, mengingat pentingnya minyak goreng sebagai kebutuhan pokok masyarakat.

Baca Juga : BPS Sebut Harga Cabai di 335 Kab/Kota Indonesia Makin Pedas

Sebelumnya, dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI pada Senin (27/11), Mendag menyebutkan kemungkinan HET MinyaKita tidak akan naik hingga Pemilu 2024 berakhir. Namun, rencana kenaikan harga sebesar Rp1.000 per liter menunjukkan perubahan kebijakan yang perlu dicermati oleh masyarakat.

Penerapan kebijakan ini terkait dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 41 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat (MGKR) yang mulai berlaku sejak 8 Juli 2022.

Melalui Program Minyak Goreng Kemasan Rakyat, pemerintah meluncurkan minyak goreng curah dengan merek "Minyakita" yang dibanderol satu harga Rp14.000 per liter.

Dalam Permendag tersebut, diatur pula ketentuan bagi pelaku usaha dalam mendistribusikan Minyak Goreng Kemasan Rakyat. Pelaku usaha harus menggunakan merek Minyakita, kemasan ukuran 1 liter, 2 liter, dan/atau 5 liter, serta mencantumkan informasi harga eceran tertinggi pada kemasan.

Keputusan pemerintah untuk menaikkan harga MinyaKita menjadi Rp15.000 per liter mengundang perhatian masyarakat. Kenaikan harga kebutuhan pokok seperti minyak goreng dapat berdampak pada daya beli masyarakat, sehingga perlu adanya sosialisasi dan pemahaman menyeluruh terkait kebijakan ini.

Baca Juga : Harga Gula di Jakarta Melonjak Tinggi, Capai Rp 17 Ribu Per Kg