Pemerintah Akan Beri ASN 'Cuti Ayah' untuk Temani Istri Melahirkan dan Keguguran

Pemerintah bersama DPR dan stakeholder terkait sedang mempersiapkan RPP mengenai ASN yang di dalamnya tercantum hak cuti kepada suami yang istirnya melahirkan atau keguguran.

Pemerintah Akan Beri ASN 'Cuti Ayah' untuk Temani Istri Melahirkan dan Keguguran
Pemerintah Akan Beri ASN 'Cuti Ayah' untuk Temani Istri Melahirkan dan Keguguran. Gambar : Dok. Setkab

BaperaNews - Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN.

Salah satu poin yang akan diatur dalam RPP tersebut adalah hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang memiliki istri yang melahirkan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan bahwa RPP tersebut ditargetkan selesai maksimal pada April 2024.

“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” ungkapnya.

Menurut Anas, pemerintah berencana memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau mengalami keguguran. Hal ini menjadi salah satu hak yang diatur dan dijamin oleh negara bagi ASN pria.

Sebelumnya, cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus, yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan. Anas juga menyampaikan bahwa pemerintah saat ini sedang mengumpulkan masukan dari berbagai pihak, termasuk DPR, terkait implementasi hak cuti tersebut.

Baca Juga: Catat! Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2024 Capai 10 Hari

Anas menjelaskan bahwa cuti ayah atau cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan sudah lazim diberlakukan di beberapa negara dan perusahaan multinasional. Waktu cuti yang diberikan bervariasi antara 15 hari hingga 60 hari.

Adapun lamanya cuti sedang dibahas bersama para stakeholder terkait untuk diatur secara teknis dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pemerintah meyakini bahwa peran ayah dalam mendampingi proses kelahiran anak sangat penting, termasuk dalam fase-fase awal pasca-persalinan. Dengan memberikan hak cuti kepada ASN pria, diharapkan kualitas proses kelahiran anak dapat berjalan dengan baik.

Hal ini dianggap sebagai langkah penting untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) terbaik bagi masa depan bangsa.

Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut menambahkan bahwa inisiatif ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk terus mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini.

Dengan demikian, pemerintah berkomitmen untuk menyediakan fasilitas yang mendukung peran aktif ayah dalam mendampingi proses kelahiran anak, sebagai bagian dari upaya membangun generasi penerus bangsa yang berkualitas.

Baca Juga: Simak! Berikut Jadwal Cuti Bersama ASN 2024