Wanita Pengirim Sate Sianida Divonis 16 Tahun Penjara, Usai Terbukti Pembunuhan Berencana

Nani Apriliani Nurjaman seorang wanita yang melakukan pembunuhan dengan cara mengirimkan sate beracun yang mengandung sianida divonis 16 tahun penjara. Berikut informasi lengkapnya !

Wanita Pengirim Sate Sianida Divonis 16 Tahun Penjara, Usai Terbukti Pembunuhan Berencana
Tersangka Pengiriman Sate NA di Mapolres Bantul Senin (3/5/2021). Gambar : ANTARA/Andreas Fitri Atmoko

BaperaNews - Pelaku pembunuhan dengan modus mengirimkan makanan sate beracun yang mengandung sianida, Nani Apriliani Nurjaman yang berusia 25 tahun telah divonis oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul dengan hukuman penjara 16 tahun.

Vonis yang dibacakan oleh majelis hakim PN Bantul dalam sidang, Senin (14/12/2021). Dalam sidang tersebut majelis hakim tidak hanya menjatuhkan hukuman penjara 16 tahun. Majelis hakim juga meminta barang bukti yang berupa satai, lontong yang sudah bercampur dengan saus kacang, risoles, pastel, dan handphone milik Nani dimusnahkan.

Hakim menilai pemusnahan telepon seluler milik nani itu karena digunakan sebagai sarana untuk melakukan kejahatan. Dari telepon seluler tersebut nani dapat melakukan pencarian dan pemesanan racun sianida yang ditaburkan ke satai dan berakhir dimakan oleh korban, seorang bocah yang berusia 10 tahun, Naba Faiz.

Namun, Nani tidak terima ketika hakim akan memusnahkan telepon seluler miliknya. Dalam sidang tersebut Nani sempat meminta agar barang bukti telepon seluler tersebut dikembalikan dengan alasan terdapat data-data piutang dalam telepon seluler tersebut.

“Mohon maaf yang mulia untuk handphone ada data piutang saya,” kata Nani, saat dihadirkan dalam persidangan tersebut secara daring.

Meski demikian, permintaan Nani ditolak hakim dengan alasan handphone tersebut menjadi alat atau sarana Nani dalam melakukan kejahatan pembunuhan berencana.

Sementara itu, kuasa hukum Nani, Anwar Arif Widodo juga menyampaikan keberatan atas vonis yang diberikan oleh hakim kepada kliennya. Ia pun berencana akan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.

“Kita akan mengajukan banding setelah kami kupas bersama isi putusan itu,” imbuh Anwar.

Putusan yang diberikan oleh Nani ini sebenarnya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Nani dengan hukuman penjara selama 18 tahun karena dianggap terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Lebih ringan karena hakim menilai terdakwa bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, belum pernah di hukum dan berusia muda.

“Diharapkan terdakwa dapat memperbaiki kelakuannya di kemudian hari,” ujar Aminudin.

Diketahui sebelumnya, Nani merupakan terpidana kasus pembunuhan dengan modus satai beracun. Peristiwa ini terjadi pada 25 april lalu. Pada saat itu, Nani meminta seorang pengemudi ojek online, Bandiman untuk mengirimkan paket tersebut ke kekasihnya, Aiptu Tomi, seorang aparat polisi yang bertugas di Polresta Jogja.

Paket tersebut diminta untuk dikirimkan ke rumah Aiptu Tomi yang berada di perumahan Kasihan Bantul. Namun, istri Tomi yang berada dirumah menolak paket tersebut karena tidak mengenal pengirimnya. Istri Tomi pun kemudian memberikan paket berisi satai tersebut kepada Bandiman.

Bandiman yang mendapat paket satai beracun itu kemudian memakannya bersama keluarga. Setelah makan sate beracun itu, seluruh keluarga Bandiman keracunan. Bahkan anaknya yang berusia 10 tahun meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit.

70.

Pelaku pembunuhan dengan modus mengirimkan makanan sate beracun yang mengandung sianida, Nani Apriliani Nurjaman yang berusia 25 tahun telah divonis oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul dengan hukuman penjara 16 tahun.

Vonis yang dibacakan oleh majelis hakim PN Bantul dalam sidang, Senin (14/12/2021). Dalam sidang tersebut majelis hakim tidak hanya menjatuhkan hukuman penjara 16 tahun. Majelis hakim juga meminta barang bukti yang berupa satai, lontong yang sudah bercampur dengan saus kacang, risoles, pastel, dan handphone milik Nani dimusnahkan.

Hakim menilai pemusnahan telepon seluler milik nani itu karena digunakan sebagai sarana untuk melakukan kejahatan. Dari telepon seluler tersebut nani dapat melakukan pencarian dan pemesanan racun sianida yang ditaburkan ke satai dan berakhir dimakan oleh korban, seorang bocah yang berusia 10 tahun, Naba Faiz.

Namun, Nani tidak terima ketika hakim akan memusnahkan telepon seluler miliknya. Dalam sidang tersebut Nani sempat meminta agar barang bukti telepon seluler tersebut dikembalikan dengan alasan terdapat data-data piutang dalam telepon seluler tersebut.

“Mohon maaf yang mulia untuk handphone ada data piutang saya,” kata Nani, saat dihadirkan dalam persidangan tersebut secara daring.

Meski demikian, permintaan Nani ditolak hakim dengan alasan handphone tersebut menjadi alat atau sarana Nani dalam melakukan kejahatan pembunuhan berencana.

Sementara itu, kuasa hukum Nani, Anwar Arif Widodo juga menyampaikan keberatan atas vonis yang diberikan oleh hakim kepada kliennya. Ia pun berencana akan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.

“Kita akan mengajukan banding setelah kami kupas bersama isi putusan itu,” imbuh Anwar.

Putusan yang diberikan oleh Nani ini sebenarnya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntun umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Nani dengan hukuman penjara selama 18 tahun karena dianggap terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Lebih ringan karena hakim menilai terdakwa bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, belum pernah di hukum dan berusia muda.

“Diharapkan terdakwa dapat memperbaiki kelakuannya di kemudian hari,” ujar Aminudin.

Diketahui sebelumnya, Nani merupakan terpidana kasus pembunuhan dengan modus satai beracun. Peristiwa ini terjadi pada 25 april lalu. Pada saat itu, Nani meminta seorang pengemudi ojek online, Bandiman untuk mengirimkan paket tersebut ke kekasihnya, Aiptu Tomi, seorang aparat polisi yang bertugas di Polresta Jogja.

Paket tersebut diminta untuk dikirimkan ke rumah Aiptu Tomi yang berada di perumahan Kasihan Bantul. Namun, istri Tomi yang berada dirumah menolak paket tersebut karena tidak mengenal pengirimnya. Istri Tomi pun kemudian memberikan paket berisi satai tersebut kepada Bandiman.

Bandiman yang mendapat paket satai beracun itu kemudian memakannya bersama keluarga. Setelah makan sate beracun itu, seluruh keluarga Bandiman keracunan. Bahkan anaknya yang berusia 10 tahun meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit.