Mahasiswa Semester Akhir Terciduk Beli 1,2 Kg Ganja via Instagram

Seorang mahasiswa di Jakarta ditangkap setelah membeli 1,2 kg ganja melalui platform Instagram.

Mahasiswa Semester Akhir Terciduk Beli 1,2 Kg Ganja via Instagram
Mahasiswa Semester Akhir Terciduk Beli 1,2 Kg Ganja via Instagram. Gambar: Dok. Polsek Tambora

BaperaNews - Rahmat (20), mahasiswa Teknik semester akhir di salah satu universitas swasta Jakarta ditangkap oleh aparat Polsek Tambora usai kedapatan membeli narkoba jenis ganja sebanyak 1,2 kg via Instagram.

Rahmat ditangkap di rumahnya di kawasan Cakung, Jakarta Timur pada hari Sabtu (2/9) pukul 13.00 WIB.

“Kasus mahasiswa beli ganja terungkap ketika tersangka melakukan transaksi pembelian ganja seberat 1,2 kg seharga Rp 6 juta melalui Instagram dari akun atas nama Echsan. Pembayaran transaksi narkoba dilakukan dengan cara transfer pada hari Kamis (31/8)” terang Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama.

Ganja yang dibeli hendak dikirim dari Medan via jasa pengiriman. Pada Sabtu pagi paket pembelian ganja telah tiba di Jakarta dan diketahui jasa pengiriman ternyata berisi narkoba sehingga pihak jasa pengiriman melaporkan penemuan narkoba ini kepada Polsek Tambora.

“Polsek Tambora menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan penyelidikan ke alamat rumah penerima sehingga diketahui ada mahasiswa beli ganja atas nama Rahmat. Penjual narkobanya di Medan belum kami tangkap, masih dalam pengejaran” imbuhnya. 

Baca Juga : Peneliti Ganja Medis Tewas di Hotel Banda Aceh

Ganja seberat 1,2 kg yang dikirim via paket pengiriman diamankan bersama dengan penangkapan Rahmat. Mahasiswa beli ganja sebanyak itu karena untuk konsumsi sendiri dan untuk ia jual kembali.

Rahmat telah memakai ganja sejak tahun 2022. Biasanya ia membeli dari bandar lain namun bandar tersebut ditangkap polisi sehingga ia kemudian membeli via Instagram sehingga pembelian via media sosial baru pertama kali ini ia lakukan.

“Ganja kering tersebut untuk ia pakai sendiri, ia juga mencari keuntungan dengan menjual ganja kembali dalam bentuk paketan kecil. Tersangka Rahmat dijerat Pasal 114 ayat 1 Sub 111 ayat 1 UU RI 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5-20 tahun” tandas Putra.

Transaksi pembelian ganja bisa terjadi dari mana saja baik itu secara langsung atau via pengiriman. Begitu pula dengan cara pelaku menjualnya, bisa dari online atau penawaran langsung.

Bagi pihak ekspedisi pengiriman yang mencurigai suatu paket, sebagaimana kasus ini diminta segera melapor agar bisa mencegah dan mengurangi kasus pemakaian ganja.

Terlebih jika pemakainya anak muda seperti Rahmat, yang seharusnya sibuk untuk belajar dan memulai karirnya namun kini harus mendekam di penjara karena memakai barang terlarang bahkan ikut mengedarkannya.

Baca Juga : Turis Amerika Semprotkan Uap Ganja ke Jalanan di Thailand