KPK: 134 Pegawai Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut 2 dari 280 perusahaan yang jadi tempat pembelian saham pegawai Dirjen Pajak ialah perusahaan konsultan pajak.

KPK: 134 Pegawai Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan
KPK sebut ada 134 pegawai pajak yang punya saham di 280 perusahaan. Gambar : Kumparan/Nugroho Sejati

BaperaNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut 2 dari 280 perusahaan yang jadi tempat pembelian saham pegawai Dirjen Pajak ialah perusahaan konsultan pajak. Setidaknya ada 134 pegawai yang membeli saham di 2 perusahaan tersebut.

Deputi Monitoring dan Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menyampaikan bahwa terkait dengan saham pegawai Dirjen Pajak, pihaknya memang dengan sengaja mencari perusahaan yang beroperasi di bidang pajak diantara 280 perusahaan tersebut.

“Yang kita cari dari saham pegawai Dirjen Pajak yang konsultan pajak memang, karena itu yang berhubungan, mungkin sudah ada 2” tutur Pahala Nainggolan pada Kamis (9/3).

Lebih lanjut, Pahala Nainggolan menyebut dua perusahaan konsultan pajak itu tidak berhubungan dengan kasus mantan pejabat pajak Rafael Alun yang saat ini sedang terlibat kasus kepemilikan harta.

Menurut Pahala Nainggolan, hal ini jelas berbahaya, sebab jika pegawai Ditjen Pajak berhubungan mempunyai perusahaan konsultan pajak, maka perusahaan tersebut akan berupaya dan berkeinginan untuk membayar pajak sekecil mungkin. Padahal, para pegawai pajak seharusnya ditugaskan negara untuk bisa mendapat pajak dalam jumlah maksimal dari wajib pajak.

“Muncul resiko, begitu dia ketemu, yang ini mau sedikit yang ini mau banyak” imbuhnya.

Baca Juga : KPK Usut Transaksi Tak Wajar Hakim Agung Gazalba Saleh

Tidak hanya perusahaan konsultan pajak yang beresiko, namun juga kepemilikan saham di perusahaan lain, tetap ada potensi konflik kepentingan.

KPK tidak masalah dengan kekayaan yang dimiliki seorang pejabat jika memang uang tersebut halal dan dari usahanya sendiri, yang dipermasalahkan ialah yang ada resiko korupsinya, yang nilainya tidak wajar.

Dalam hubungannya petugas pajak dan wajib pajak, potensi korupsi yang paling sering terjadi ialah gratifikasi dan suap.

Jika wajib pajak mengirim suap dan gratifikasi ke rekening pegawai pajak, maka akan terdeteksi di Bank, jika diberikan tunai jika bisa beresiko dilihat orang lain. Nah, jika suap atau gratifikasi itu dikirimnya ke perusahaan milik pegawai pajak, tidak akan terlihat atau terdeteksi sebab KPK tidak punya akses ke transaksi perusahaan. Pegawai pajak juga tidak melaporkan saham kepemilikannya di perusahaan.

“Disitu resiko kepentingannya, dan dia memperlebar resiko itu, tadinya resikonya cuma kalau uang dikasih ke saya, jadi lebih susah lagi resikonya. Ini kita lakukan pendalaman pada pegawai pajak yang punya saham di perusahaan, yang 134 pegawai itu, ternyata ada saham mereka di 280 perusahaan” pungkas Pahala Nainggolan.

Baca Juga : Harta Tembus Rp 13 Miliar, Kepala Bea Cukai Makassar Diperiksa Kementerian Keuangan