Harta Tembus Rp 13 Miliar, Kepala Bea Cukai Makassar Diperiksa Kementerian Keuangan

Kepala Bea Cukai Makassar, Sulawesi Selatan Andhi Pramono diperiksa oleh Kementerian Keuangan karena memiliki harta kekayaan bernilai tak wajar mencapai Rp 13 Miliar. 

Harta Tembus Rp 13 Miliar, Kepala Bea Cukai Makassar Diperiksa Kementerian Keuangan
Andhi Pramono, Kepala Bea Cukai Makassar yang miliki harta hingga Rp 13 Miliar. Gambar: Tangkapan layar Twitter

BaperaNews - Kepala Bea Cukai Makassar, Sulawesi Selatan Andhi Pramono diperiksa oleh Kementerian Keuangan karena memiliki harta kekayaan bernilai tak wajar mencapai Rp 13 Miliar. 

Anak Andhi juga dikenal sering flexing atau pamer di media sosial dengan unggahan posting belanja pakaian yang harganya mencapai puluhan juta rupiah.

Kepala Bea Cukai Sulbagsel Nugroho Wahyu menyebut anak Andhi memang aktif di media sosial dan dikenal sebagai seorang selebgram yang sering menerima endorse atau iklan produk tertentu. 

“Anaknya memang selebgram, jadi dapet uang dari endorse” tutur Nugroho hari Rabu (8/3).

Oleh sebab itu menurut Nugroho, anak Andhi Pramono punya gaya hidup mewah karena sering mendapat tawaran endorse tersebut. Anak Andhi sempat dilaporkan usai membeli baju mahal seharga Rp 22 juta, celana panjang Rp 1 juta, dan jepit rambut Rp 2,5 juta.

Sedangkan harta Andhi dilaporkan mencapai Rp 13 Miliar. “Pihaknya sudah dipanggil ke Kementerian Keuangan di pusat untuk klarifikasi. Hasilnya ada di pusat, bukan kanwil” jelas Nugroho.

Baca Juga : Siapa Saja Yang Wajib Laporkan Harta Kekayaannya Di LHKPN?

Kasus Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Mencuat Usai Kasus Rafael

Harta kekayaan Andhi Pramono dicurigai usai mencuatnya kasus Rafael Trisambodo, mantan pejabat pajak yang memiliki harta tidak wajar Rp 500 Miliar, Rafael sebelumnya juga jadi sorotan karena anaknya Mario Dandy berbuat kekerasan dan penganiayaan kepada David anak pengurus GP Ansor.

PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) telah sampaikan hasil analisis kekayaan janggal milik Andhi kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) pada awal 2022 lalu. 

PPATK menduga Andhi juga melakukan kecurangan atau korupsi sebagaimana yang dilakukan Rafael dengan cara menggunakan nomine transaksi.

“Ya dugaan Kasus Kepala Bea Cukai Makassar demikian” ungkap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. 

Dari data LHKPN per 16 Februari 2022, Andhi memiliki hutang sebesar Rp 13,7 Miliar, Rp 6,9 Miliar berupa bangunan, tanah, sedangkan sisanya berupa harta lain seperti kendaraan , kas dan tidak punya hutang.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyebut akan verifikasi harta Andhi pada pekan depan. 

“Hari ini kita dapat informasi tentang saudara Andhi. Kita klarifikasi, minggu depan kita undang. PPATK sudah kirim hasil analisanya dan sudah kita tindak lanjuti, kita akan lakukan pemeriksaan terkait Kasus Kepala Bea Cukai Makassar” pungkas Pahala.

Baca Juga : Imbas Kasus Mario Dandy, PPATK Blokir Puluhan Rekening Rafael Alun