Ketua MPR Usul Semua Motor Bisa Masuk Jalan Tol

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo usul agar pemerintah memikirkan cara agar pengendara roda dua atau motor masuk jalan tol. Simak selengkapnya!

Ketua MPR Usul Semua Motor Bisa Masuk Jalan Tol
Ilustrasi Foto MPR usul semua motor bisa masuk jalan tol. Gambar : Pexels.com/Dok. Jan Kopřiva

BaperaNews - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo usul agar pemerintah memikirkan cara agar pengendara roda dua atau motor masuk jalan tol, bisa menikmati jalan bebas hambatan sebagaimana mobil.

Menurutnya, hal itu memungkinkan, sebab di Indonesia sudah ada jalan tol yang memiliki pemisah antara mobil dan motor sebagaimana yang ada di Bali. Ia juga menyebut jumlah motor di Indonesia jauh lebih banyak dibanding jumlah mobil, sebab itu ideal jika motor masuk jalan tol juga dibolehkan.

“Kalau jalannya memungkinkan, misalnya di Bali, ada pemisahnya, itu ideal, karena memang seharusnya ndak ada diskriminasi, kendaraan roda dua juga punya hak menikmati jalan bebas hambatan” tutur Bambang Kamis (2/2).

Tidak hanya usul agar motor bisa masuk jalan tol ia juga menyarankan agar pemerintah bersama pengelola jalan tol membuat batas atau sekat dengan lebar 2-3 meter sebagai pembatas antara motor dan mobil. “Tapi jika kondisi tolnya tidak ada pemisahnya seperti yang hari ini ada, itu agak riskan” imbuhnya.

Baca Juga : Ini Daftar Motor Yang Dapat Subsidi Untuk Konversi ke Motor Listrik

Bambang sendiri memang menjadi Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI), ia menyebut tidak rugi jika motor masuk jalan tol, justru bisa menambah penghasilan Negara dari pajak karena sama-sama bayar ketika masuk jalan tol. “Sama, moge, non moge mendapat hak jalan tol, secara bisnis juga tidak rugi, masuk tol juga motornya bayar dan jumlah motor lebih banyak dibanding mobil” pungkas Bambang.

Sebagai informasi, di Bali memang ada jalan tol khusus yang memperbolehkan motor masuk yakni di jalan Tol Bali Mandara, pemotor hanya bayar Rp 5.000 untuk melewatinya. Jalan tol tersebut menghubungkan Denpasar dan Badung, termasuk Ngurah Rai, Nusa Dua, dan Benoa.

“Jadi kalau di sisi kiri dibangun jalan untuk motor dibuat pemisah dan itu sangat ideal, dari segi bisnis juga sangat menguntungkan bagi pengelola jalan tol” tutup Bambang.

Memang jalan tol di Indonesia untuk saat ini hanya bisa dilalui kendaraan roda empat atau lebih, yakni sesuai Peraturan Pemerintah 15/2005 tentang Jalan Tol. Untuk jalan tol di Bali yang bisa dilewati motor itu karena ada aturan khusus yakni PP 22/2009, yakni motor boleh lewat namun hanya di ruas tol khusus yang punya lintasan untuk motor.

Baca Juga : Korlantas Polri: Pengendara Sepeda Listrik 35 Km/Jam Wajib Punya SIM