KPK Usut Transaksi Tak Wajar Hakim Agung Gazalba Saleh

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kasus hakim agung Gazalba Saleh dan sejumlah tersangka lain di kasus suap perkara Mahkamah Agung yang melakukan transaksi tidak wajar.

KPK Usut Transaksi Tak Wajar Hakim Agung Gazalba Saleh
KPK usut transaksi tidak wajar Hakim Agung Gazalba Saleh. Gambar : Antara/Dok. Puspa Perwitasari

BaperaNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kasus hakim agung Gazalba Saleh dan sejumlah tersangka lain di kasus suap perkara Mahkamah Agung (MA) yang melakukan transaksi tidak wajar.

Jubir Penindakan KPK Ali Fikri menyebut pihaknya telah dalami dugaan ini pada staf yang mewakili Direktur Kepatuhan PT Bank Syariah Indonesia sebagai saksi. Staf tersebut bernama Pandu.

Pandu telah diperiksa di gedung KPK pada Kamis (2/3). “Yang kami dalami dari keterangan saksi ialah terkait adanya transaksi perbankan yang tidak wajar oleh tersangka Gazalba dkk” tutur Ali Fikri pada Minggu (5/3).

KPK juga memeriksa dokter anestesi bernama Anri Febriarti. Penyidik mengetahui adanya aktifitas perbankan asisten Gazalba Saleh bernama Prasetio Nugroho yang merupakan hakim yustisial MA.

“Terkait aktivitas perbankan tersangka, ada dugaan aliran uang untuk pengurusan perkara di MA” lanjutnya.

KPK juga akan memeriksa mantan hakim agung Sofyan Sitompul dan Andi Samsan yang sebelumnya mangkir dari panggilan, tidak hadir memenuhi panggilan KPK.

KPK meminta agar Sofyan dan Andi bersikap kooperatif, mau memberikan keterangan sebagai saksi kepada penyidik. “KPK siapkan penjadwalan dan pemanggilan ulang” pungkas Ali Fikri.

Baca Juga : Daftar Harta Kekayaan Rafael Alun Ditjen Pajak

Pada kasus hakim agung Gazalba Saleh jual beli perkara di MA, KPK menetapkan 15 orang tersangka. 2 diantaranya ialah hakim agung Gazalba dan Sudrajat Dimyati. 3 lainnya hakim Yustisial MA atas nama Elly Tri, Edy Wibowo, dan Prasetyo Utomo.

Edy Wibowo dijerat kasus suap pengurusan kasasi Yayasan RS Sandi Karsa Makassar. Tersangka selanjutnya ialah staf Gazalba Saleh bernama Redhy Novarista, staf kepaniteraan Desy Yustria dan Muhajir Habibie, PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka sebagai penerima suap.

Sedangkan tersangka pemberi suap ialah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat serta Ivan Dwi dan Heryanto selalu debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi kini juga telah ditahan KPK usai diumumkan sebagai tersangka.

Kasus hakim agung Gazalba Saleh yang melibatkan hakim agung inipun menjadi sorotan publik, mengingat hakim sebagai pihak yang memutuskan perkara suatu kasus yang seharusnya bersikap jujur justru terlibat korupsi.

KPK masih mendalami kasus ini, belum ditentukan jeratan hukum atau perkiraan hukuman untuk para pemberi maupun penerima suap tersebut.

Baca Juga : Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Rp 86 Triliun