Korlantas Polri Akan Gunakan Face Recognition Untuk Tilang Tanpa Plat Nomor

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggunakan fitur face recognition atau pengenalan wajah untuk tilang pengendara motor yang mencopot plat nomor.

Korlantas Polri Akan Gunakan Face Recognition Untuk Tilang Tanpa Plat Nomor
Korlantas Polri akan gunakan face recognition untuk tilang tanpa plat nomor. Gambar : Twitter/@TMCPoldaMetro

BaperaNews - Untuk mengidentifikasi para pengendara motor yang mencopot plat nomor kendaraan agar tidak terdeteksi kamera tilang elektronik, pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggunakan fitur face recognition atau pengenalan wajah.

Brigjen Aan Suhanan selaku Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas menyampaikan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Inafis dan dukcapil untuk mendapatkan data para pengendara motor. 

Dalam pernyataannya pada Kamis (3/11), Aan menyampaikan bahwa untuk tanpa plat nomor, pihaknya juga tetap bisa mendapatkan data pengendara dengan fitur pengenalan wajah (Face recognition) dari inafis maupun dukcapil. Hal tersebut dapat pihaknya teruskan ke satker yang berkaitan dengan pencarian pribadi terkait.

Aan pun menuturkan jika hal itu akan menjadi bagian dari kerja bidang manajemen penelitian khusus di Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional. Selain itu, pihak kepolisian juga akan melakukan operasi di lokasi perlintasan yang sering dilalui oleh kendaraan dengan plat nomor palsu atau tanpa plat nomor.

Aan juga menegaskan bahwa lokasi perlintasan kendaraan-kendaraan plat palsu ini akan menjadi target pada operasi-operasi lalu lintas.

Baca Juga : Usai Tilang Manual Diganti ETLE, Pengendara Lepas Plat Nomor Hindari Kamera

Sebagai informasi, sebelumnya telah diberitakan bahwa terdapat sejumlah pengendara motor yang sengaja mencopot plat nomor kendaraan agar tidak terdeteksi oleh kamera pengawas. Salah satu pengendara tersebut yaitu Arif Maulana Rosyadi (24 tahun) yang dihentikan oleh petugas lantaran ia tidak mengenakan helm dan tidak ada plat nomor di Probolinggo. Ketika ditanyai oleh petugas, Arif menjelaskan bahwa ia sengaja melepas nomor agar tidak terlihat kamera ETLE.

Arif menjelaskan bahwa ia telah melanggar karena tidak menggunakan helm dan plat nomor motor dilepas agar tidak terekam kamera ETLE. Dan Arif pun berjanji tidak akan melanggar Kembali, serta tertib berlalu lintas sesuai yang ia tulis dalam surat teguran tertulis tersebut.

Sementara itu, terdapat seorang pelanggar lain yaitu Doni yang berusia 19 tahun, juga mengaku hal yang sama saat diamankan oleh petugas. Doni menjelaskan bahwa ia sengaja melepas plat nomor motor agar tidak terfoto oleh kamera ETLE. Doni pun berjanji di hadapan petugas Satlantas Polres Probolinggo Kota sesuai dengan surat teguran tertulis.

Adapun mengenai larangan tilang manual tercantum dalam surat telegram Kapolri Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per 18 Oktober 2022.

Sebagai informasi, Kapolri menginginkan penindakan kini mengandalkan teknologi kamera ETLE. Kini, pihak kepolisian punya 2 jenis ETLE, yaitu ETLE statis yang dipasang di titik strategis dan ETLE mobile yaitu kamera dibawa petugas seperti ponsel atau diletakkan di kendaraan patroli.

Baca Juga : Polres Bogor Tilang Pelanggar Dengan Baca Al-Qur'an