Kemenkeu Tunda Skema Pensiunan PNS Jadi Fully Funded Di 2023

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunda perubahan skema pensiunan PNS dari pay as you go menjadi fully funded yang diterapkan di 2023 mendatang.

Kemenkeu Tunda Skema Pensiunan PNS Jadi Fully Funded Di 2023
Kemenkeu tunda skema pensiunan PNS jadi fully funded di 2023. Gambar : Jawa Pos/Dery Ridwansah

BaperaNews - Skema pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil) dengan sistem fully funded ditunda oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia & Kebudayaan (PMK) Kemenkeu Putut Hari menyebut awalnya perubahan skema pensiunan PNS dari pay as you go menjadi fully funded akan dimulai tahun 2023, namun kini diputuskan untuk ditunda sebab konsekuensinya sangat besar.

“Belum di tahun 2023, masih butuh simulasi panjang karena konsekuensinya besar, artinya, manfaat pasti ke iuran itu konsekuensinya besar” ujarnya pada Jumat (16/12).

Namun simulasi skema pensiunan PNS fully funded akan gencar dilakukan, sebab tidak hanya berimplikasi di PNS pusat saja, namun juga di daerah, besaran anggaran pensiun tersebut juga melibatkan APBD.

“Sumbernya dari Dana Alokasi Umum (DAU), Penerimaan Asli Daerah (PAD), dan Dana Bagi Hasil (DBH). Jika terjadi eskalasi peningkatan yang tinggi, kami butuh transisi, kesiapan antara pemerintah di pusat dan daerah berbeda” imbuhnya.

Karena besarnya konsekuensi perubahan skema pensiunan PNS, ia menegaskan target realisasinya belum bisa ditentukan kapan tepatnya, Kemenkeu baru akan lakukan simulasi.

Baca Juga : Viral! Pekerja Swasta Dapat Uang Pensiun Layaknya PNS, BPJS Ketenagakerjaan Buka Suara!

“Sebab kami harus melihat kapasitas kemampuan keuangan di daerah, di keuangan Negara, sebab ketika keuangan daerah kurang, maka keuangan Negara yang harus menambah dana transfernya, itu sama saja pusatnya yang harus mikir,” terangnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menyebut anggaran pensiunan PNS dengan skema pay as you go membuat keuangan Negara terbebani.

Saat ini, skema pay as you go masih berlaku, dana berasal dari iuran PNS sebesar 4,75% per gaji yang diterima, juga untuk Polri dan TNI. Skema pensiunan PNS diatur oleh PT Taspen dan PT Asabri, keduanya sama-sama bersumber dari dana APBN.

Maka jika skema pensiunan PNS diubah, Sri Mulyani berharap beban Negara bisa berkurang, sebab dengan skema pay as you go, pemerintah harus tetap mengeluarkan dana pensiun kepada keluarga ketika PNS yang bersangkutan meninggal dunia.

Perubahan skema pensiunan PNS menjadi fully funded sebelumnya telah dibahas lembaga terkait yakni oleh Badan Kepegawaian Negara, Kemenkeu, dan Kemenpan RB.

Skema fully funded diambil dari take home pay (THP) dan pembayaran juga patungan antara pemerintah dan PNS. Intinya fully funded ialah dana pensiun diserahkan sekaligus dan hanya sekali, sedangkan skema pay as you go diberikan secara rutin per bulan.

Baca Juga : Pensiunan Mengeluh Soal Uang Pensiun Lebih Kecil Dari UMR Dan Gaji Pokok