BPJS Kesehatan Sudah Siap Terapkan Skema "BPJS Kesehatan Orang Kaya"

Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron menyampaikan pihaknya sudah siap menerapkan "BPJS Kesehatan Orang Kaya" dan akan bekerjasama dengan asuransi swasta.

BPJS Kesehatan Sudah Siap Terapkan Skema "BPJS Kesehatan Orang Kaya"
BPJS Kesehatan sudah siap terapkan skema BPJS Kesehatan Orang Kaya. Gambar : merdeka.com/Iqbal S. Nugroho

BaperaNews - Skema "BPJS Kesehatan Orang Kaya" siap dijalankan oleh BPJS Kesehatan, jaminan kesehatan Negara tersebut akan bekerjasama dengan asuransi swasta untuk membayar biaya perawatan kesehatan.

Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron menyatakan pihaknya sudah siap untuk menerapkan "BPJS Kesehatan Orang Kaya" dan akan menjalin koordinasi dengan asuransi swasta dengan skema biaya public private partnership.

“Yang jelas itu sudah on the right track, artinya bersedia dan siap kerjasama dengan asuransi swasta dan lain sebagainya,” tegasnya pada Rabu (14/12).

Ali Ghufron menyebut sebelumnya BPJS Kesehatan sudah bekerjasama dengan asuransi swasta namun pelaksanaan kurang maksimal, contohnya ialah masyarakat golongan tertentu bisa melakukan rawat jalan tipe eksekutif dengan asuransi komersial atau tambahan biaya pribadi.

Namun, Ali Ghufron tidak menjelaskan siapa saja dan berapa pihak asuransi swasta yang dilibatkan. “Sudah ada, Perpresnya  juga sudah ada di aturan Menteri yang dulu, cuma di lapangannya belum optimal, itu yang perlu dimaksimalkan” imbuhnya.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi sebelumnya menyebut asuransi BPJS Kesehatan akan dikombinasikan dengan asuransi swasta agar beban biaya perawatan kesehatan pengguna yang sakit tidak semuanya ditanggung Negara.

Baca Juga : Alasan Menkes Ingin Cek Daya Listrik 1.000 Pasien BPJS Kesehatan

“Sehingga biaya bisa kita prioritaskan kepada masyarakat miskin. Sisanya kita harap tidak membebani Negara tapi mereka bayar sendiri lewat asuransi swasta” tuturnya pada Selasa (22/11) lalu.

Menkes Budi Gunadi juga mengungkap rencana tersebut sudah dijalankan, sistemnya bentuk pembayaran selisih akomodasi, dan pemerintah akan segera menerbitkan aturannya.

Pemerintah sendiri memang mewajibkan BPJS Kesehatan bagi semua warga Indonesia, entah itu kaya atau miskin yang tertuang pada UU 40/2002 tentang Jaminan Sosial Nasional yang berbunyi “Pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjaannya menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sesuai program yang diikuti”.

Maka BPJS Kesehatan pun dipakai semua kalangan baik itu masyarakat tidak mampu atau ekonomi lemah, masyarakat menengah, maupun masyarakat mampu atau yang terbilang kaya. Sebab pemerintah yang mewajibkan untuk menggunakannya, semua perusahaan wajib mendaftarkan seluruh karyawannya ke BPJS Kesehatan.

Maka seluruh pekerja baik itu buruh, manager, hingga bosnya juga terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Namun kemudian Menkes Budi Gunadi menyebut orang kaya membuat beban BPJS Kesehatan karena biaya perawatan kesehatan yang tinggi.

Maka orang yang dianggap kaya oleh Negara akan diwajibkan menggunakan "BPJS Kesehatan Orang Kaya" yang memiliki sistem kerjasama dengan asuransi swasta. Belum dijelaskan rincian biaya maupun teknis lainnya.

Baca Juga : BPJS Kesehatan Minta Anggaran Naik Untuk Tambah Karyawan