Kemendag Akan Beri Sanksi TikTok Shop Jika Tak Ikuti Aturan Pemerintah

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengancam akan memberikan sanksi kepada TikTok Shop jika tidak mematuhi aturan dan arahan. Pelajari selengkapnya di sini!

Kemendag Akan Beri Sanksi TikTok Shop Jika Tak Ikuti Aturan Pemerintah
Kemendag Akan Beri Sanksi TikTok Shop Jika Tak Ikuti Aturan Pemerintah. Gambar: Kompas.com/Dok. ELSA CATRIANA

BaperaNews - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan akan beri sanksi kepada TikTok Shop jika tidak mengikuti arahan dan aturan dari pemerintah Indonesia. Hal ini lantaran TikTok belum menutup layanan TikTok Shopnya padahal telah diberi waktu untuk segera menutup layanan belanja online tersebut.

“Ya jelas dong disanksi jika masih bandel kan,” kata Zulkifli Hasan pada Selasa (3/10).

Meski demikian, Zulhas menyebut TikTok Shop telah berkirim surat pada Kemendag dan berkomitmen akan mengikuti semua aturan pemerintah tetapi tidak dijelaskan artinya TikTok hanya fokus di media sosial saja atau akan membuat e-commerce baru khusus belanja online.

“Enggak tahu, pokoknya isi suratnya mereka akan ikuti. Sudah bersurat akan patuh ikuti aturan di Indonesia. Karena TikTok Shop kan yang boleh saja berbisnis bukannya ga boleh. Kalau mau bikin e-commerce cuma ga boleh gabung aja e-commerce sama media sosial,” sambungnya.

Sebelumnya, Kemendag menyampaikan akan memblokir sosial media yang tidak taat pada Permendag 31/2023, jika telah diberi peringatan 2 kali tetapi tidak taat aturan.

Baca Juga: Kemendag Akan Buat Regulasi Khusus untuk TikTok Shop Indonesia, Apa Kira-kira?

“Sudah ada aturan baru yang harus diikuti semua pihak. Tentu kalau melanggar ada peringatan satu dan dua dan pada saatnya akan diblokir,” pungkas Zulkifli Hasan.

CEO TikTok Shou Zi Chew sendiri telah bertemu Menko Marves Luhut Binsar usai mendengar kabar TikTok Shop dilarang di Indonesia jika dijadikan satu dengan media sosial. Dalam pertemuan tersebut, Luhut mengklaim Shou Zi Chew menerima aturan yang ada.

“Kemarin sudah ketemu sama CEO TikToknya jadi mereka juga bersedia menerima aturan baru ini. Kita tidak pernah melarang, hanya dipisah saja antara media sosial dengan perdagangan. Dan hal ini tidak berpengaruh pada investasi TikTok di Indonesia,” terang Luhut.

“Kami akan menghormati peraturan dan hukum di Indonesia dan menempuh jalur konstruktif ke depannya untuk TikTok Shop,” jelas perwakilan TikTok.

TikTok Shop Indonesia sebenarnya menyayangkan aturan baru Kemendag sebab TikTok Shop juga berhubungan dengan 6 juta penjual online Indonesia dan hampir 7 juta affiliator yang selama ini mencari pendapatan di platform.

Belum diketahui, apakah TikTok akan hentikan layanan TikTok Shop sepenuhnya di Indonesia atau akan membuat platform baru yang dikhususkan untuk e-commerce.

@baperanews.com Anya Taylor-Joy dan Malcolm McRae menikah di Italia dengan sebuah acara mewah akhir pekan kemarin. Venesia dipilih menjadi lokasi upacara pernikahan. Tampak sejumlah tamu para selebritis dunia hadir di acara spesial tersebut. #anyataylorjoy #malcolm #baperanews ♬ Marry Your Daughter - Brian McKnight Jr.

Baca Juga: Kemendag Siapkan Perpres Larangan Perdagangan Baju Impor Bekas