Kemendag Akan Buat Regulasi Khusus untuk TikTok Shop Indonesia, Apa Kira-kira?

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengonfirmasi bahwa TikTok Shop tidak akan dilarang di Indonesia.

Kemendag Akan Buat Regulasi Khusus untuk TikTok Shop Indonesia, Apa Kira-kira?
Kemendag Akan Buat Regulasi Khusus untuk TikTok Shop Indonesia. Gambar : Unsplash/Olivier Bergeron

BaperaNews - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan TikTok Shop tidak akan dilarang di Indonesia. Sebelumnya ramai keluhan dari pedagang pasar Tanah Abang yang meminta TikTok Shop ditutup karena dianggap membuat dagangan mereka sepi.

Tidak bisa dipungkiri masyarakat kini beralih ke sistem belanja online karena dirasa lebih mudah dan murah.

TikTok Shop Indonesia tidak akan dihapus namun akan dibuat aturannya dalam revisi Permendag 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Pembinaan, Periklanan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Jadi TikTok Shop Indonesia bukannya dilarang ya tapi akan direvisi Permendag 50/2020. Akan diatur terkait e-commerce. Jadi ada pemisahan yang jelas. Kalau TikTok dari ijin Kemendag kan sebagai KP3A (Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing). Itu yang sebenarnya mengeluarkan adalah Kementerian Investasi atas nama Menteri Perdagangan” terang Dirjen Perdagangan dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, hari Jumat (22/9).

“Jadi ada pemisahan. Kalau yang main di dalam negeri ada perubahan aturan. Barang yang dijual harus memenuhi standar Indonesia misalnya ada SNInya” imbuhnya.

Baca Juga : Pedagang Tanah Abang Minta TikTok Shop Ditutup, Mendag: Nanti Kita Tata

Permendag 50/2020 menurut Isy akan mengatur sejumlah hal terkait TikTok Shop Indonesia dan e-commerce lainnya yaitu :

  1.       Definisi jelas antara sosial media dan e-commerce
  2.       Melarang penjualan barang impor dengan harga di bawah Rp 1,5 juta di e-commerce
  3.       Daftar barang yang boleh diimpor
  4.       Marketplace dilarang bertindak sebagai produsen
  5.       Barang yang dijual berstandar jelas misalnya SNI

Revisi Permendag 50/2020 akan ditandatangani oleh Mendag Zulkifli Hasan kemudian proses perundangannya diatur oleh Kementrian Hukum dan HAM.

Presiden Jokowi sebelumnya menyorot TikTok karena TikTok punya 2 peran sekaligus yakni sosial media dan e-commerce. Menurutnya hal ini membuat produksi di lingkuh UMKM dan konvensional anjlok, Jokowi meminta TikTok harus berperan salah satu, sebagai media sosial, bukan ekonomi media.

“Mestinya itu kan dia sosial media, bukan ekonomi media” kata Jokowi ketika berkunjung ke IKN Nusantara pada hari Sabtu (23/9).

Maka keberadaan TikTok Shop Indonesia akan ditindaklanjuti sebab menyangkut perdagangan produk lokal dan UMKM.

“Kita tahu itu berefek pada UMKM, pada pasar di beberapa pasar sudah anjlok menurun” pungkas Jokowi.

Belum diketahui kapan revisi Permendag 50/2020 akan diresmikan. Memang banyak konsumen menyebut belanja di TikTok harganya sangat murah, hal ini membuat pedagang di pasar tradisional kalah saing mengingat sebagian besar masyarakat Indonesia lebih suka dengan produk yang murah namun tetap ada kualitasnya.

Baca Juga : Berharap Harga Turun, Kemendag Impor 170 Ton Bawang