Kemendag Siapkan Perpres Larangan Perdagangan Baju Impor Bekas

Kementerian Perdagangan menyebut saat ini sudah memiliki Peraturan Presiden tentang jenis barang apa saja yang dilarang dan diawasi peredaran dan penjualannya di dalam negeri.

Kemendag Siapkan Perpres Larangan Perdagangan Baju Impor Bekas
Kemendag Siapkan Perpres Larangan Perdagangan Baju Impor Bekas. Gambar : Unsplash.com/Dok. Waldemar

BaperaNews - Pemerintah akan membuat aturan tegas tentang larangan penjualan baju impor bekas di dalam negeri.

Kementerian Perdagangan menyebut saat ini sudah ada kebijakan resminya, tinggal menunggu Peraturan Presiden tentang jenis barang apa saja yang dilarang dan diawasi peredaran dan penjualannya di dalam negeri.

“Kita masih nunggu Perpresnya tentang barang yang diawasi dan dilarang untuk perdagangan dalam negeri, Perpresnya masih di Sekretariat Negara” tutur Plt Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang pada Rabu (24/5).

Jika nanti Perpres tersebut telah diterbitkan, maka penjualan baju bekas impor di dalam negeri sudah punya aturan pelarangan yang jelas, sudah ada dasar hukumnya. Sebelumnya pemerintah hanya melarang impor baju bekas saja.

Larangan impor baju bekas saat ini diatur dalam Permendag 40/2022 tentang Perubahan atas Permendag 18/2021 tentang Barang yang Dilarang Ekspor dan Barang yang Dilarang Impor serta UUnya ialah UU 7/2014 tentang Perdagangan.

Pada aturan tersebut dijelaskan di Kode HS 6309.00.00 pakaian bekas dan barang bekas lain yang dilarang diimpor termasuk kantong, karung, dan jenis bahan lainnya untuk membungkus barang juga dilarang diimpor. 

Baca Juga : Joe Biden Mulai Larang AS Impor dan Ekspor Barang-Barang Ini Ke Rusia

Aturan baru ini diharapkan bisa menjadi kewaspadaan lebih pada importir ataupun penjual yang masih nekat menjual atau mendistribusikan barang impor bekas. Sebab sudah ada kekuatan hukum yang lebih jelas dan sanksinya.

Diketahui baju impor bekas biasa dijual dengan harga murah, beresiko mematikan usaha dalam negeri. Meski murah, baju impor bekas ini menyimpan banyak masalah buruk diantaranya masalah kebersihan dan penyakit.

Tidak sedikit baju impor bekas yang terdapat jamur dan sumber penyakit lain di dalamnya yang bisa menular kepada pembeli jika ada masyarakat Indonesia yang membeli.

Sebelumnya baju impor bekas yang didapatkan di razia Kemendag telah dihancurkan pihak kepolisian untuk memastikan barang tersebut tidak diedarkan.

Masyarakat diimbau lebih cerdas, tidak tertarik pada baju impor bekas yang bisa berdampak buruk pada kesehatan. Lebih baik memberi produk lokal untuk saling menguatkan ekonomi dalam negeri.

Pemerintah juga mengawasi peredaran baju bekas impor di e-commerce, pihak e-commerce diminta untuk memblokir dagangan penjual yang berhubungan dengan baju impor bekas.

Baca Juga : Kemendag Musnahkan 122 Bal Baju Bekas Impor Senilai Rp 610 Juta!