Enggan Menikah, Angka Pernikahan di Indonesia Capai Titik Terendah

Angka pernikahan di Indonesia mencapai titik terendah dalam beberapa tahun terakhir, menurut laporan Badan Pusat Statistik. Simak selengkapnya di sini!

Enggan Menikah, Angka Pernikahan di Indonesia Capai Titik Terendah
Enggan Menikah, Angka Pernikahan di Indonesia Capai Titik Terendah. Gambar : Ilustrasi Canva/Karina Afrilia

BaperaNews - Pernikahan tampaknya semakin kurang menjadi prioritas bagi masyarakat Indonesia. Menurut laporan terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) berjudul Statistik Indonesia 2024, angka pernikahan di Indonesia terus menurun hingga mencapai titik terendah dalam beberapa tahun terakhir.

Pada tahun 2023 saja, jumlah pernikahan di Indonesia mencapai angka 1.577.255, menurun sekitar 128 ribu dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Namun, jika melihat dalam rentang sepuluh tahun terakhir, angka pernikahan mengalami penurunan signifikan sebesar 28,63 persen atau menyusut sebanyak 632.791.

Data yang dipublikasikan oleh BPS ini mencakup pernikahan di seluruh usia untuk agama Islam, yang diperoleh dari pencatatan Kantor Urusan Agama (KUA) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bimas Islam.

Menariknya, laporan BPS juga mencatat bahwa jumlah pemuda yang menunda pernikahan terus meningkat dari tahun ke tahun. Definisi pemuda yang digunakan BPS mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan, yang menyatakan bahwa pemuda adalah warga negara Indonesia berusia 16 sampai 30 tahun.

Baca Juga: Menag Imbau Salat Tarawih dan Tadarus Tak Pakai Pengeras Suara saat Ramadan

Pada tahun 2023, persentase pemuda yang belum menikah mencapai 68,29 persen, meningkat dari 54,11 persen pada tahun 2014.

Salah satu faktor yang disebutkan oleh BPS sebagai penyebab meningkatnya persentase pemuda yang belum menikah adalah kebijakan usia minimal perkawinan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Perubahan ini menyamakan batas usia minimal bagi perempuan dan laki-laki untuk menikah, yang sebelumnya 16 tahun menjadi 19 tahun.

Selain itu, faktor-faktor lain seperti keinginan untuk mengejar kesuksesan dalam pendidikan dan karier, pengembangan diri, serta berkurangnya tekanan dari lingkungan sosial juga turut berperan dalam tren menunda pernikahan.

Tren menunda pernikahan mayoritas terjadi di kota, dengan persentase pemuda kota yang belum menikah mencapai 75,52 persen pada tahun 2023. Sementara itu, pemuda di pedesaan yang belum menikah mencapai 61,97 persen.

Baca Juga: Kemenag Cabut Sertifikasi Halal Minuman Wine Nabidz