Demo Masa Jabatan 9 Tahun, Berapa Gaji Kades?

Pada Senin (25/1) ratusan Kades dari berbagai daerah demo di depan Gedung DPR Jakarta Pusat minta revisi masa jabatan. Memangnya berapa gaji Kades hingga minta revisi masa jabatan?

Demo Masa Jabatan 9 Tahun, Berapa Gaji Kades?
Demo masa jabatan Kepala Desa. Gambar : kabar24.bisnis.com/Dok. Surya Dua Artha Simanjuntak

BaperaNews - Jabatan Kepala Desa ternyata banyak diminati terutama masyarakat pedesaan. Pasalnya, pemilik jabatan Kades tersebut akan jadi orang nomor satu di desa, mendapat gaji yang tidak sedikit, disegani warga, dan terlibat pada berbagai acara penting desa.

Besaran gaji Kepala Desa tertuang dalam PP 11/2019 tentang Perubahan Kedua atas PP 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 6/2014 tentang Desa. Gaji Kades berasal dari dana desa.

“Kades, Sekretaris Desa, hingga perangkat desa lainnya mendapat gaji yang menetap, gaji dianggarkan di APB Desa yang sumbernya dari alokasi dana desa” bunyi Pasal 81 ayat 1 PP 11/2019. Adapun besaran gaji Kepala Desa dan perangkat desa lainnya dibawah ini.

Baca Juga : Perangkat Desa Demo di Depan Gedung DPR Minta Revisi Masa Jabatan Kades

Besaran Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Lainnya:

  • Penghasilan tetap Kades per bulan minimal Rp 2.426.640.
  • Gaji tetap Sekdes minimal Rp 2.224.420 per bulannya.
  • Besaran gaji perangkat desa minimal Rp 2.022.200 per bulan.

Gaji Kades dan perangkat desa lainnya tersebut ialah besaran yang paling sedikit, besaran per daerah bisa berbeda-beda sesuai dengan peraturan Walikota atau Bupati masing-masing. Jika dana desa tidak cukup untuk membayar gaji Kades dan para perangkat desa, maka akan diambil dari dana lain.

Gaji Kepala Desa dan perangkat desa tersebut belum termasuk dengan pendapatan lainnya dimana biasanya Kades mendapat tunjangan dan bonus lainnya. Maka tidak heran, banyak yang menilai para Kades yang demo di Gedung DPR menuntut masa jabatan diperpanjang jadi 9 tahun yang sebelumnya 6 tahun berhubungan dengan besaran gaji tersebut, gaji Rp 2 jutaan untuk hidup di pedesaan sudah cukup menggiurkan.

Pada Senin (25/1) ratusan Kades dari berbagai daerah demo di depan Gedung DPR MRI RI Jakarta Pusat, bus mereka sudah berdatangan sejak pagi, membuat jalan semakin padat, polisi juga membuat rekayasa lalu lintas untuk menghindari macet parah.

Para Kepala Desa tersebut menuntut agar DPR mengubah masa jabatan Kepala Desa yang diatur di UU 6/2014, yang sebelumnya 6 tahun diubah jadi 9 tahun. Pada hari ini 25/1 pukul 10.00 WIB, massa sudah memenuhi Jalan Gatot Subroto Jakpus, Nampak seperti lautan manusia, para Kades memakai baju coklat muda khas ASN dan membawa sejumlah spanduk.

1.713 polisi telah diturunkan untuk mengawal demo. Jalanan di sekitar Jalan Gatot Subroto macet, padat, masyarakat yang hendak lewat dihimbau untuk mencari jalan alternatif.

Baca Juga : Resmi Disahkan DPR, Berikut 6 Poin Penting Dalam UU PPSK