Catat Nih! Titik Lokasi Kamera Tilang ETLE di Jalur Mudik

Kamera pengawas ETLE telah dipasang di berbagai ruas jalur mudik. Berikut daftar jalan tol dengan kamera ETLE secara lengkap! 

Catat Nih! Titik Lokasi Kamera Tilang ETLE di Jalur Mudik
Titik Lokasi Kamera Tilang ETLE di Jalur Mudik. Gambar : Liputan6.com/Dok.Faizal Fanani

BaperaNews - Kamera pengawas ETLE telah dipasang di berbagai ruas jalur mudik. ETLE telah diterapkan Kepolisian sejak tahun 2022 lalu. Tilang elektronik ini dilakukan berdasarkan pantauan kamera yang diletakkan di sejumlah titik.

Tidak hanya di jalur arteri, ETLE juga dipasang di jalan tol. Jasa Marga telah memasang 25 unit Speed Camera terdiri dari 8 unit di Bandung dan Jabodetabek, 1 di luar Pulau Jawa, dan 16 di Trans Jawa.

Ada juga di titik lokasi yang rawan kecelakaan seperti jalan Tol Trans-Jawa di Jakarta-Cikampek, Palimanan-Kanci, Semarang-Solo, Batang-Semarang, Ngawi-Kertosono, Hingga Solo-Ngawi.

Speed kamera juga terpasang di sekitar wilayah Jakarta di Tol Jakarta-Cikampek, Tol Dalam Kota Jakarta, Jalan Layang MBZ, Jalan Tol Kunciran-Cengkareng, dan Tol Sedyatmo. Berikut daftar jalan tol dengan kamera ETLE secara lengkap! 

Baca Juga : Awas! Ini Titik Rawan Macet dan Kecelakaan di Jalur Mudik Jabar

Jalan Tol Dengan Kamera ETLE

  • Tol Trans Jawa
  • Jakarta-Cikampek
  • Jakarta Cikampek Layang MBZ
  • Tol Palikanci
  • Tol Semarang A B C
  • Tol Batang-Semarang
  • Tol Ngawi-Kertosono
  • Tol Surabaya-Mojokerto
  • Tol Surabaya-Gempol
  • Tol Surabaya-Mojokerto
  • Tol Pandaan-Malang

Tol Jabar dan Jabodetabek

  • Tol Dalam Kota
  • Tol Jakarta -Tangerang
  • Tol Jorr Seksi E
  • Tol Cipularang
  • Tol Sedyatmo
  • Tol Kunciran-Cengkareng
  • Tol Padaleunyi

Tol Di Luar Pulau Jawa

  • Tol Bali Mandara

Sanksi Bagi Pelanggar yang Terdeteksi Kamera Pengawas ETLE

Bagi pengendara yang terdeteksi kamera pengawas ETLE melanggar batas kecepatan selama berkendara di jalan tol akan mendapat sanksi sesuai UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 5 “Tiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan melanggar batas aturan kecepatan tertinggi atau terendah akan dipidana penjara maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000”.

Mekanisme tilangnya ialah pihak kepolisian akan mengirim surat pemberitahuan dan konfirmasi tilangan dengan bukti foto pengendara ketika sedang lakukan pelanggaran ke alamat kendaraan terdaftar, pelanggar diminta konfirmasi dan membayar denda sesuai dengan jenis pelanggaran yang ia buat, jika tidak melakukan konfirmasi, maka STNK bisa diblokir oleh pihak kepolisian.

Maka selama mudik maupun arus balik Lebaran 2023 mendatang diharapkan seluruh masyarakat bisa tertib berkendara tidak hanya ketika berada di jalur arteri atau non tol namun juga ketika melewati jalan tol.

Jalan tol yang bebas hambatan bukan berarti jadi area untuk tidak disiplin, justru pengendara harus tetap awas dan disiplin demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Baca Juga : Hati-Hati! Korlantas Polri Tetap Berlakukan Tilang ETLE Saat Mudik 2023