189.803 Kendaraan Dinas Pemerintah Bakal Diganti Mobil Listrik Secara Bertahap

Pemerintah memastikan bakal ganti kendaraan dinas pemerintah dari kendaraan berbahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik, Simak Infonya!

189.803 Kendaraan Dinas Pemerintah Bakal Diganti Mobil Listrik Secara Bertahap
Indonesia akan ganti kendaraan Dinas Pemerintah secara bertahap menjadi mobil listrik. Gambar : REUTERS/Aly Song

BaperaNews - Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban memastikan kendaraan dinas pemerintah Indonesia dari kendaraan berbahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik yang akan dilakukan secara bertahap.

Hal ini sesuai dengan perintah Presiden RI Jokowi pada Inpres Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dari data Kemenkeu, saat ini terdapat 189.803 unit kendaraan dinas pemerintah.

“Soal mobil dinas pemerintah, semua akan dilakukan bertahap sesuai usia kendaraan, tentu kita akan perhatikan standar barang sesuai kebutuhannya” ujarnya pada Jumat (16/9).

Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Encep Sudarwan menambahkan, pemerintah saat ini sedang membahas berapa jumlah kendaraan mobil dinas yang sudah waktunya diganti dan penggantiannya nanti langsung ke mobil listrik. 

“Ini yang lagi rapat di tim, kita ingin maju selangkah ingin ganti EV (mobil listrik) semua jadi ini kita masih dalam pembahasan yang mau dijadikan EV” terangnya.

Baca Juga : Sah! Kendaraan Dinas Pemerintah RI Jadi Mobil Listrik

Menurut Encep, pemerintah Indonesia juga masih melihat sejumlah aspek dalam merubah kendaraan dinas ini. Misalnya, kendaraan lama akan diapakan dan apakah tepat jika langsung diganti semua dan pertimbangan yang lain.

“Kita harus end to end dari awal sampai akhir diperhatikan, jangan langsung diganti, jadi lebih aman, sekarang lagi proses dibikin timnya, kami ikut” imbuhnya.

Standar kebutuhan juga perlu diperhatikan, selama ini belum ada aturan tentang mobil listrik, sehingga harus ada aturan tambahan tentang standar perhitungan mobil listrik yang tepat untuk kendaraan dinas pemerintah.

“Dengan mobil listrik apa ukurannya, kami harus buat standar barangnya, harus jelas ada standar barang dan kebutuhan, ini yang kami akan buat kalau mobil listrik contohnya apa, ini yang sedang dirumuskan” tutupnya.

Hingga saat ini memang belum diketahui jenis atau merk kendaraan listrik apa yang akan digunakan untuk kendaraan dinas pemerintah, sejauh ini ada sejumlah merk mobil listrik di Indonesia yang harganya berkisar Rp 230 juta – Rp 2 Milyar.

Berikut Sejumlah Harga Mobil Listrik yang Akan di Pertimbangkan untuk Kendaraan Dinas Pemerintah : 

1. Jenis Mobil Listrik Seharga Rp 200 – 900 Jutaan :

  • Wuling Air EV Standar Range dan Long Range.
  • Hyundai Ioniq Electric.
  • Nissan Leaf Two Tone.

2. Jenis Mobil Listrik Seharga Lebih dari Rp 1 Milyar : 

  • Lexus UX300e.
  • Tesla 3.
  • Tesla Y.

Merk mobil listrik mana yang akan dipilih pemerintah untuk kendaraan dinas? Kita tunggu saja.

Baca Juga : Peredaran Gas Elpiji 3 Kg Dikurangi, Warga Dapat Jatah Kompor Listrik Gratis