Begini Update Terbaru Ganjil Genap Motor di DKI Jakarta

Polda Metro Jaya membahas besaran denda tilang bagi pelanggar ganjil genap motor di DKI Jakarta, tetapi belum memutuskan nominal pasti.

Begini Update Terbaru Ganjil Genap Motor di DKI Jakarta
Begini Update Terbaru Ganjil Genap Motor di DKI Jakarta. Gambar : Dok.Otomotifnet

BaperaNews - Wacana pemberlakuan aturan ganjil genap untuk motor di DKI Jakarta tampaknya semakin mendekati kenyataan. Pihak Kepolisian memberikan beberapa update terkait denda tilang yang akan diberlakukan terhadap pengendara yang melanggar aturan ini.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah menjelaskan bahwa seperti aturan lalu lintas pada umumnya, pelanggar ganjil genap motor akan mendapatkan denda tilang. Kendati demikian, besaran nominal tilang tersebut masih dalam tahap pembahasan.

Kepala Sub Direktorat Penegakkan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra, menegaskan bahwa besaran denda tilang untuk pelanggar ganjil genap motor masih menjadi topik pembicaraan di tingkat berwenang.

"Itu (besaran denda) masih dibahas. Karena status aturannya (ganjil genap motor) kan masih wacana juga," ujar AKBP Jhoni Eka Putra. Hal ini menunjukkan bahwa pihak berwenang masih belum memutuskan nominal pasti untuk denda tilang ganjil genap motor.

Sementara itu, Kepala Urusan Administrasi Penindakan Pelanggaran Direktorat Penegakkan Hukum Korlantas Polri, Kompol Mukmin Timoro, menjelaskan bahwa pasti akan ada perbedaan nominal tilang antara pelanggaran yang dilakukan oleh mobil dan motor.

"Pastinya dibedakan dan enggak mungkin (tilang) dibuat setara. Tilang mobil pasti lebih besar," ungkap Kompol Mukmin Timoro.

Baca Juga : Tangerang Terapkan Ganjil Genap, Ini Daftar Jalannya!

Ini berarti bahwa besaran denda tilang untuk pelanggaran ganjil genap motor dipastikan akan lebih rendah daripada pelanggaran yang dilakukan oleh mobil.

Dalam regulasi yang berlaku, pelanggaran ganjil genap kategorisasi sebagai pelanggaran rambu lalu lintas dan dikenai sanksi berupa penjara maksimal selama 2 bulan atau denda maksimal sebesar Rp 500.000. Dua dasar hukum yang mendukung ketentuan ini adalah Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta Pergub Provinsi DKI Nomor 88 tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Berdasarkan Pasal 4 Pergub DKI Nomor 88, sepeda motor masih dikecualikan sebagai kendaraan yang harus tunduk pada aturan ganjil genap. Namun, jika aturan ganjil genap motor benar-benar diterapkan, ada kemungkinan regulasi kebijakan pemerintah akan direvisi untuk mengakomodir perubahan ini.

Meskipun wacana ganjil genap motor di DKI Jakarta semakin mendekati kenyataan, pihak kepolisian memberikan jaminan bahwa masyarakat tidak perlu terlalu khawatir. Meskipun ada rencana pemberlakuan aturan ini, penerapannya tidak akan dilakukan secara mendadak dan langsung 100 persen efektif. 

Baca Juga : Awas! SIM Bisa Dicabut, Polri Siap Terapkan Sistem Poin untuk Pelanggar Lalu Lintas