Batasi Mobil di Jalan Tol, Ini Jenis Kendaraan Selama KTT ASEAN

Pemerintah dan BPJT mengatur pembatasan angkutan barang di jalan tol Jakarta selama KTT ASEAN 2023.

Batasi Mobil di Jalan Tol, Ini Jenis Kendaraan Selama KTT ASEAN
Batasi Mobil di Jalan Tol, Ini Jenis Kendaraan Selama KTT ASEAN. Gambar : Unsplash/Syahril Fadillah

BaperaNews - Kementerian Perhubungan bersama Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) mengatur lalu lintas dengan pembatasan angkutan barang untuk kendaraan tertentu di sejumlah jalan tol Jakarta selama dilaksanakannya KTT ASEAN 2023.

Diketahui Jakarta menjadi tuan rumah untuk ajang Konferensi Tingkat Tinggi ke-43 ASEAN 2023. Plt Kepala BPJT Agung Raharjo mengumumkan ada 4 ruas jalan tol Jakarta yang mengalami pembatasan angkutan barang yaitu :

  1. Tol Cawang-Tomang-Pluit
  2. Tol Tomang-luit
  3. Tol Kembangan-Tomang
  4. Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo (Pluit-Kamal Muara)

Pembatasan kendaraan angkutan barang di keempat ruas jalan tol tersebut dilakukan mulai 5-7 September 2023 pukul 00-23.59 WIB alias 24 jam.

Kebijakan pembatasan angkutan barang selama KTT ASEAN 2023 telah diatur dalam SK Kepala BPJT KP-BPJT-221-2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Selama KTT ke-43 ASEAN Tahun 2023 di Ruas Tol Jakarta.

Semua jenis kendaraan angkut barang dibatasi kecuali untuk kendaraan pengangkut BBM atau gas, ternak, hantaran uang dan pos, air minum kemasan, serta pangan seperti sembako. 

Baca Juga : Ini Aturan Pembatasan Angkutan Barang Saat KTT ASEAN 2023

Kendaraan angkut bang yang lewat harus punya Surat Ijin Muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut.

Kendaraan angkutan barang harus memiliki surat lengkap dengan keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan, nama dan alamat pemilik barang. Surat keterangan wajib ditempel di kaca depan bagian kiri kendaraan angkutan barang.

Pembatasan kendaraan angkutan barang selama KTT ASEAN 2023 akan diindikasikan dengan rambu lalu lintas yang dipasang BPJT. Petugas juga dihadirkan untuk mengatur lalu lintas dan memastikan kebijakan pembatasan dilaksanakan.

Jika ada pihak yang melanggar aturan yang tertera dalam rambu, marka, atau alat pemberi isyarat lalu lintas maka akan dikenai sanksi sesuai UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum.

Diharapkan Semua pihak yang beroperasional dengan kendaraan angkut paham memahami dan memaklumi adanya peraturan ini dalam rangka bakti pada negara membantu kelancaran dan ketentraman acara KTT ASEAN ke-43 di Jakarta.

Diketahui kendaraan angkutan barang yang berukuran besar seringkali memenuhi badan jalan hingga menyebabkan kepadatan dan kemacetan lalu lintas. Sebab itu keberadaanya dibatasi untuk sementara selama KTT ASEAN 2023 dilaksanakan.

Kendaraan angkut barang dihimbau memahami aturan ini dan bersiap mencari jalur lain kecuali jika membawa jenis barang yang telah diizinkan dan telah memiliki surat keterangan resmi sebagaimana yang ditetapkan.

Baca Juga : Selama KTT Asean, TransJakarta Sediakan Empat Rute Shuttle Bus