Apa Saja Tuntutan Apdesi? Yang Menyebabkan Demo Hari Ini

Ribuan kepala desa dan perangkat desa berkumpul di Jakarta, menuntut revisi UU Desa. Berikut isi tuntutan Apdesi yang menyebabkan demo hari ini!

Apa Saja Tuntutan Apdesi? Yang Menyebabkan Demo Hari Ini
Apa Saja Tuntutan Apdesi? Yang Menyebabkan Demo Hari Ini. Gambar: Detik.com

BaperaNews - Ribuan kepala desa dan perangkat desa dari berbagai daerah di Indonesia berkumpul di depan gedung DPR RI Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (31/1) siang dalam aksi demonstrasi yang diselenggarakan oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi).

Massa yang berkisar ribuan orang ini mengawal revisi UU No. 6/2014 tentang Desa yang sedang dibahas oleh DPR. Mereka menyerukan sejumlah tuntutan yang telah dirumuskan dalam 12 poin agar menjadi bagian integral dari perubahan legislasi yang akan dilakukan.

Dalam aksi yang berlangsung cukup ramai, satu di antara tuntutan utama yang disuarakan adalah terkait masa jabatan kepala desa. 

"Masa jabatan kepala desa harus diperpanjang menjadi 9 tahun dengan opsi untuk menjabat selama tiga periode atau dua periode dengan berlaku surut bagi kepala desa yang masih menjabat saat revisi UU disahkan. Hal ini untuk menjamin kontinuitas dan stabilitas dalam kepemimpinan desa," ungkap salah satu anggota massa.

Selain itu, Apdesi menuntut perubahan terhadap sumber dana desa. Mereka menegaskan bahwa dana desa seharusnya berasal dari APBN sebesar 10 persen, bukan dari dana transfer daerah.

"Dana desa yang lebih besar dari APBN akan memastikan pengembangan dan pembangunan desa yang lebih baik serta meminimalisir ketergantungan pada dana transfer daerah yang belum tentu cukup dan konsisten," ujar seorang perwakilan Apdesi.

Tidak hanya itu, dalam tuntutannya, Apdesi juga menyoroti mekanisme pemilihan kepala desa. Mereka menekankan perlunya pemilihan kepala desa secara serentak yang dilaksanakan oleh Bupati/Walikota untuk memastikan proses demokratis dan transparan.

Baca Juga: Massa Apdesi Demo Bakar Spanduk dan Lempar Batu di Gedung DPR RI

"Kepala desa yang dipilih secara serentak akan lebih mewakili kehendak dan aspirasi masyarakat desa secara keseluruhan," tambah salah seorang peserta demo Apdesi.

Isi Tuntutan Apdesi

Berikut adalah isi lengkap dari tuntutan Apdesi:

  1. Asas Pengaturan Desa dalam UU No. 6 Tahun 2014 benar-benar diterjemahkan secara detail dalam setiap pasal termasuk aturan-aturannya yaitu rekognisi dan asas subsidioritas.
  2. Dana desa ditetapkan sebesar 10 persen dari APBN bukan 10 persen dari dana transfer daerah.
  3. Masa jabatan kepala desa 9 Tahun 3 periode dan/atau 9 Tahun 2 periode dengan pemberlakuan surut bagi kepala desa yang sementara menjabat saat revisi UU disahkan.
  4. Pemilihan kepala desa secara serentak wajib dilaksanakan oleh Bupati/Walikota.
  5. Kepala desa, BPD dan Perangkat desa mendapatkan penghasilan berupa gaji/tunjangan tetap bersumber dari Dana Desa/APBN serta tunjangan purna tugas dihitung dari lama dan masa pengabdian.
  6. Yudiksi wilayah pembangunan kawasan desa.
  7. DAK (Dana Alokasi Khusus Desa).
  8. Pejabat kepala desa diangkat melalui musyawarah desa.
  9. Pemilihan kepala desa bisa diikuti oleh calon tunggal.
  10. Dana operasional Kepala Desa sebesar 5 persen dari dana desa.
  11. Tunjangan kepala desa, perangkat desa, dan BPD.
  12. Kekayaan milik desa berupa aset lahan atau penyerahan yang bersifat tetap dari pemerintah pusat/daerah, BUMN, dan swasta.

"Kami menekankan pentingnya implementasi dari tuntutan-tuntutan ini untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat desa secara menyeluruh," ungkap salah satu pemimpin aksi demonstrasi.

Demikianlah tuntutan yang disuarakan oleh Apdesi dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPR. Proses revisi UU Desa yang sudah berlangsung di DPR diharapkan dapat mempertimbangkan serius tuntutan dari Apdesi demi kemajuan dan kesejahteraan desa-desa di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Bela Palestina, Anggota DPRD Ini Lempar Botol Produk Air Mineral