Viral Tukang Parkir di Medan Pukul Driver Ojol Pakai Palu

Viral video tukang parkir di Medan mengancam pengemudi ojek online dengan palu.

Viral Tukang Parkir di Medan Pukul Driver Ojol Pakai Palu
Viral Tukang Parkir di Medan Pukul Driver Ojol Pakai Palu. Gambar: Kolase Tangkapan Layar Facebook/@Info TELAT

BaperaNews - Seorang tukang parkir mengancam seorang pengemudi ojek online (ojol) dengan menggunakan palu viral di media sosial. Kejadian ini terjadi di Jalan Sisingamangaraja, Medan, Sumatera Utara, pada Selasa, (24/10).

Video tukang parkir serang driver ojol pertama kali diunggah di akun Instagram @tkpmedan, dan dalam video tersebut, seorang wanita merekam aksi seorang tukang parkir yang mengamuk dan berusaha menyerang pengemudi ojol dengan palu, karena diduga pengemudi ojol tidak mau membayar biaya parkir.

Hingga Rabu, (25/10), video tukang parkir sok jago tersebut telah mendapatkan lebih dari 6.300 likes dan 1.107 komentar.

Namun, perlu diperjelas bahwa Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, memberikan penjelasan bahwa pengemudi ojol dan beberapa warga yang sedang menunggu pesanan, tukang parkir tersebut tiba-tiba datang dan mengusir mereka, dengan tuduhan tidak membayar biaya parkir padahal mereka masih menunggu pesanan.

Baca Juga : Viral Pelajar SMP di Sumbar Jadi Korban Bullying, Kepala Dipukul Hingga Nyaris Dibunuh

Hadi mengungkapkan bahwa tukang parkir tersebut segera diamankan oleh pihak kepolisian dan telah menjalani pemeriksaan pada Selasa, (24/10).

Dia juga menegaskan bahwa tindakan tukang parkir tersebut hanya berupa ancaman dan tidak ada korban luka akibat insiden ini. Polisi mendorong penyelesaian permasalahan ini secara kekeluargaan antara kedua belah pihak.

Dalam kasus tukang parkir sok jago ini, penting bagi aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan yang tegas terhadap tukang parkir yang melanggar hukum dengan mengancam pengemudi ojol. Hal ini diperlukan untuk membuat jera.

View this post on Instagram

A post shared by Bapera News (@baperanews)

Baca Juga : Soal Pajak Ojol dan Online Shop, Kemenkeu Ingatkan DKI: Hati-hati