Vape Dilarang di Thailand dan Singapura, Denda Hingga Rp 114 Juta!

Bak narkoba, Rokok Elektrik atau vape dilarang di Thailand dan Singapura, bila nekat melanggar bisa kena denda hingga Rp 114 Juta dan kurungan penjara hingga 10 tahun.

Vape Dilarang di Thailand dan Singapura, Denda Hingga Rp 114 Juta!
Vape dilarang di Thailand dan Singapura. Gambar : Unsplash.com/Dok. Antonin FELS

BaperaNews - Rokok elektrik atau vape dilarang di berbagai Negara seperti Thailand dan Singapura. Bagi yang nekat melanggar, bisa dikenai denda hingga Rp 114 juta. Vape belakangan ini populer terutama di kalangan anak muda, namun pro kontra mengiringi penggunaannya.

Ada yang menyebut vape bisa mengurangi ketagihan pada rokok, bahkan ada yang menyebutnya sebagai rokok sehat karena tidak mengandung nikotin. Namun ada pula yang menyebut vape justru lebih berbahaya dibanding rokok biasa, sebab uap cairan yang dipanaskan mengandung zat pemicu kanker.

Vape sendiri beredar luas di Indonesia, ada sejumlah tempat mirip cafe yang menjual peralatan dan segala yang berkaitan dengan vape. Vape cukup populer di kalangan anak muda, dianggap lebih variatif rasanya dibanding rokok biasa dimana vape memiliki beragam rasa seperti rasa buah, coklat, dan lainnya.

Baca Juga : Selandia Baru Sahkan UU Larang Rokok Untuk Anak Muda

Vape Dilarang di Thailand dan Singapura

Sementara, vape dilarang di Thailand sudah ada sejak tahun 2014, sejumlah anggota DPR Thailand sempat berusaha untuk menggagalkan aturan tersebut. Pada 29 Agustus 2022, Wakil PM dan Menteri Kesehatan Thailand Anutin Charnvirakul menegaskan vape dilarang untuk diimpor ke Thailand.

Siapapun di Thailand yang tertangkap menggunakan vape maka akan didenda 30.000 baht atau Rp 13 juta atau penjara maksimal 10 tahun. Aturan tidak hanya berlaku untuk warga lokal Thailand, namun juga untuk turis. Maka semua turis yang masuk ke Thailand dilarang menggunakan ataupun membawa vape.

Singapura melarang distribusi vape sejak 1 Februari 2018. Seseorang yang melanggar, baik itu membeli, menggunakan, atau memiliki vape akan didenda 2.000 dolar Singapura atau Rp 22 juta. Sedangkan bagi yang mendistribusikan atau menjual vape, akan didenda maksimal 10.000 dolar Singapura atau Rp 114 juta serta penjara 6 bulan.

Vape dilarang di Singapura karena dinilai memiliki resiko kesehatan baik untuk pengguna maupun orang di sekitarnya. Sejumlah bahan di dalamnya seperti nikotin diyakini sebagai agen penyebab kanker termasuk non partikel logam, vitamin e asetat, dan materi partikulatnya.

Vape diyakini membawa dampak kesehatan yang buruk terutama untuk kalangan anak muda, maka satu-satunya cara untuk menghentikan peredarannya ialah dengan membuat larangan penggunaan vape. Maka dari itu di beberapa Negara, vape dilarang di Thailand dan Singapura.

Baca Juga : Tak Hanya Obat Sirup, Produk Vape, Kosmetik Hingga Vitamin Bisa Tercemar Etilen Glikol