Uji Emisi Kendaraan Berlaku di Jakarta Mulai September 2023

Mulai 1 September 2023, tilang uji emisi diberlakukan di DKI Jakarta untuk mengurangi polusi udara.

Uji Emisi Kendaraan Berlaku di Jakarta Mulai September 2023
Uji Emisi Kendaraan Berlaku di Jakarta Mulai September 2023. Gambar : Dok. Pertamina

BaperaNewsWarga DKI Jakarta siap-siap, tilang uji emisi akan diberlakukan mulai 1 September 2023 mendatang.

Bagi warga yang kedapatan memiliki kendaraan dengan kadar emisi tidak sesuai standar maka akan dikenai sanksi tilang. Upaya ini dilakukan untuk mengatasi polusi udara yang kian mengkhawatirkan di ibu kota negara tersebut.

Tilang uji emisi disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswantoro dimana proses bekerjasama dengan TNI Polri dan Dinas Perhubungan. Prosedur teknis masih dibahas. Uji coba akan dilaksanakan mulai 25 Agustus 2023.

“Kami bekerjasama dengan Polda Metro Jaya, POM TNI, rencananya akan lakukan tilang uji emisi mulai 1 September 202. Kami sedang koordinasi dan membuat prosedur teknisnya serta SOPnya. Tencanya hari Jumat (25/8) natui dilakukan uji coba dulu” kata Asep hari Selasa (22/8) ketika rapat di Komisi D DPR RI.

Setelah uji coba, tilang uji emisi diberlakukan secara masif per 1 September 2023 di DKI Jakarta dan sekitarnya dengan tujuan mengurangi polusi udara. Diketahui 40% dari polusi udara yang ada di Jabodetabek saat ini terjadi karena kendaraan bermotor. 

Baca Juga : Polusi Udara Jakarta Makin Parah, BNBP Akan Buat Rekayasa Hujan

Kendaraan bermotor dengan kadar emisi tidak sesuai standar mengeluarkan lebih banyak racun yang membuat polusi udara terus memburuk.

“Jadi mulai September sampai November 2023 itu kami lakukan bekerjasama dengan POM TNI, Polda Metro Jaya, dan Dishub” pungkas Asep.

Belum dijelaskan apa sanksi bagi pelanggar tilang uji emisi ini, apakah sama dengan sanksi pelanggaran tilang lainnya sebab prosedur teknis dan SOP masih dalam proses pembuatan.

Diharapkan uji coba bisa dilakukan di DKI Jakarta mulai hari Jumat (25/8) untuk kemudian diterapkan secara resmi ada 1 September 2023.

Selain tilang uji emisi, Pemprov DKI Jakarta juga membuat kebijakan lain untuk mengurangi polusi udara di Jakarta dan sekitarnya.

Diantaranya dengan menerapkan sistem kerja dari rumah atau WFH porsi 50% bagi aparatur sipil negara atau ASN yang tugasnya tidak langsung berhubungan dengan layanan masyarakat.

Bangunan tinggi di Jakarta diminta untuk terapkan green building, kendaraan 2.400 cc ke atas diminta memakai Pertamax turbo, mendorong ASN juga masyarakat beralih ke kendaraan umum atau kendaraan listrik, dan lainnya.

Baca Juga : Kurangi Polusi, Pemprov DKI Jakarta Bakal Operasikan 100 Bus Listrik