Tega, Ayah di Pontianak Cabuli 2 Anak Kandung

Kronologi kasus viral di Pontianak mengungkap bahwa 2 anak yang dikabarkan diculik sebenarnya adalah korban KDRT dan kekerasan seksual oleh ayah kandung mereka.

Tega, Ayah di Pontianak Cabuli 2 Anak Kandung
Tega, Ayah di Pontianak Cabuli 2 Anak Kandung. Gambar : Pixabay.com/Dok. Anemone

BaperaNews - 2 anak yang sempat viral di Kalimantan Barat karena dikabarkan diculik kini telah ditemukan sebabnya, ternyata 2 anak tersebut ialah korban KDRT di Pontianak dan kekerasan seksual oleh ayah kandungnya sendiri.

Sebelumnya beredar video tentang 2 anak perempuan yang disebut diculik dan hilang entah kemana oleh orang yang membawa mobil hitam. Ternyata mobil hitam yang dimaksud ialah milik personel KPPAD Kalbar yang menyelamatkan 2 korban karena mendapat tindak kekerasan di rumahnya. Jadi korban bukan diculik, korban justru diselamatkan dari tindakan KDRT di Pontianak.

Sementara pelaku KDRT di Pontianak ialah ST yang telah ditetapkan sebagai tersangka. ST sempat pura-pura melaporkan bahwa anaknya hilang pada Sabtu (24/6) lalu padahal ia sendiri yang berbuat kriminal pada anaknya. ST menganiaya dan berbuat kekerasan seksual pada kedua putrinya hingga kondisi korban mengenaskan.

“Anak ini jadi korban KDRT dan pemerkosaan ayah kandungnya, mendapat tindak cabul di bawah umur dan kekerasan oleh ayahnya sendiri. ST sudah ditahan di Polda Kalbar” jelas kabid Humas Polda Jabar Kompol Petit Wijaya.

Dari pengakuan korban ayah cabuli anak, diketahui bahwa pelaku sering menganiaya korban dengan pukulan dan kekerasan seksual, bahkan hal itu dialami korban sejak ia duduk di bangku kelas 2 SD, korban dipukul dengan plastik kursi berulang kali. 

Baca Juga : Viral! Wakil Ketua Umum Partai Lakukan KDRT Kepada Mantan Istri

“Kasus ayah cabuli anak saat ini masih dalam penyelidikan oleh Unit PPA Ditreskrimum Polda Kalbar. Tersangka ST kami tahan dengan Pasal 81 Jo Pasal 76 huruf (d), pasal 82 Jo pasal 76 huruf (e) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang Undang, Subsider pasal 46 Jo pasal 8 huruf a UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar” pungkas Petit.

Belum dijelaskan lebih lanjut bagaimana kondisi korban pencabulan dalam keseharian, apa korban hanya tinggal bersama ayahnya atau ada anggota keluarga lain yang tinggal bersama mereka.

Korban kini trauma dan tidak berani bertemu ayahnya sendiri. Korban pencabulan diamankan oleh Unit PPA dan diberi tempat yang aman dengan pendampingan psikologi. Aparat menjamin keamanan untuk korban pencabulan dan akan memproses kasus ayah cabuli anak ini sesuai hukum yang berlaku.

Polisi akan menyelidiki apa saja dan berapa lama tindak KDRT dan kekerasan seksual yang didapat korban dengan memeriksa saksi dan pelaku serta memeriksa kondisi kesehatan tubuh korban untuk hasil pemeriksaan atau bukti tambahan.

Baca Juga : Aksi Cabul Petugas Rutan KPK, Istri Tersangka Dipaksa VCS