RUU: Skema Pensiun Dini Massal ASN Dilakukan Untuk Perampingan

Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) kini mengatur skema pensiun dini massal ASN jika terjadi perampingan organisasi ditempat pegawai bekerja.

RUU: Skema Pensiun Dini Massal ASN Dilakukan Untuk Perampingan
RUU ASN atur skema pensiun dini massal ASN. Gambar : jawapos.com/Dite Surendra

BaperaNews - Menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) selama ini merupakan suatu pekerjaan idaman hampir semua warga Indonesia. PNS dikenal sebagai jabatan abadi yang tidak beresiko pemecatan asalkan tetap bisa bekerja dengan baik dan tidak melanggar aturan.

Beda halnya dengan bekerja di swasta yang bisa dipecat kapan saja meski pekerjaannya bagus dan selalu taat aturan ketika perusahaan membutuhkan perampingan atau terjadi kemunduran dalam omset.

Maka menjadi PNS menjadi dambaan banyak orang, bahkan disebut sebagai mantu idaman yang artinya tiap orang tua berharap anaknya bisa memiliki pasangan seorang PNS.

Namun kini stigma tersebut kemungkinan akan berubah jika RUU ASN terbaru diresmikan.

Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) kini mengatur skema baru tentang pemberhentian dengan hormat kepada para pegawai negeri jika ada alasan perampingan organisasi. Artinya, ASN bisa dipecat dengan hormat sebagaimana pegawai swasta.

Aturan tertera pada Pasal 87 ayat 1 RUU ASN, yang isinya skema pensiun dini massal ASN, hal tersebut dilakukan jika organisasi tempatnya bekerja butuh perampingan.

Baca Juga : Jokowi Tetapkan Cuti Bersama ASN 2023 Selama 8 Hari

“PNS bisa diberhentikan dengan hormat jika ada perampingan organisasi atau jika ada kebijakan pemerintah lain yang mengakibatkan pensiun dini” bunyi pasal 87 ayat 1 poin RUU ASN.

Aturan diperjelas pada ayat 5, yang bunyinya “Demi kepentingan perampingan organisasi, pensiun dini harus dilaksanakan secara massal”. Namun, untuk melakukannya, pemerintah harus konsultasi terlebih dahulu dengan DPR.

“Dalam hal perampingan organisasi ataupun kebijakan pemerintah yang membuat pensiun dini sebagaimana dimaksud di ayat 1 huruf d dilaksanakan secara massal, pemerintah sebelumnya konsultasi dulu dengan DPR sesuai dengan evaluasi dan sistem perencanaan pegawai” bunyi Pasal 87 ayat 5.

Skema pensiun dini massal ASN ini selain karena perampingan organisasi juga bisa dilakukan karena ASN mengundurkan diri, mencapai batas umur pensiun, meninggal dunia, tidak sehat jasmani rohani, permintaan sendiri, juga karena melanggar aturan atau pelanggaran disiplin.

Karo Hukum Komunikasi dan Informasi Publik KemenPANRB Mohammad Avverouce belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait skema pensiun dini massal ASN ini, hingga kini RUU ASN masih terus disusun oleh pemerintah, RUU ASN ini kini telah masuk Prolegnas untuk dibahas pada sidang tahun 2023 mendatang.

Tentu disahkan atau tidaknya RUU ASN ini tidak perlu khawatir, baik menjadi PNS atau pekerja swasta atau memiliki usaha sendiri semuanya bisa menjadi jalan rezeki terbaik.

Baca Juga : Viral! Aturan Pria PNS Ceraikan Istri, Harus Berikan Setengah Gaji Untuk Mantan Istri