Jika Tidak Pernah Sakit, Apakah Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan?

Tiap peserta BPJS Kesehatan wajib bayar iuran per bulan sesuai kelas yang diikuti, namun terdapat pertanyaan, jika tidak pernah sakit, apakah iuran BPJS Kesehatan bisa dicairkan?

Jika Tidak Pernah Sakit, Apakah Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan?
Apakah Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan? Ini Jawabannya. Gambar: Kompas.com/Dok. Zakarias Demon Daton

BaperaNews - Tiap peserta BPJS Kesehatan wajib bayar iuran per bulan sesuai kelas yang diikuti. Jika tidak membayar iuran, status kepesertaan akan dinonaktifkan dan beresiko mendapat denda. Begitu pula jika rutin membayar, pengguna bisa memakai BPJS Kesehatan sewaktu-waktu kapanpun ketika membutuhkan.

Iuran BPJS Kesehatan yang wajib dibayar per bulan berbeda sesuai kelasnya yaitu Kelas 1 Rp 150 ribu, Kelas 2 Rp 100 ribu, Kelas 3 Rp 35 ribu. Besaran tersebut ialah per orang per bulan.

Kelas tersebut bisa dipilih sesuai kemampuan, jika menjadi pekerja atau karyawan, kelas akan otomatis dipilih berdasarkan besar gaji. Sedangkan bagi masyarakat yang tidak mampu atau miskin akan jadi peserta yang tidak membayar iuran, iurannya dibayarkan oleh pemerintah dan masuk Kelas 3.

Namun sering muncul pertanyaan, jika tidak pernah sakit, apakah iuran BPJS Kesehatan bisa dicairkan atau diambil?

Sebagaimana diketahui bahwa membayar iuran BPJS Kesehatan per bulan bagi tiap peserta ialah kewajiban, entah itu sakit atau tidak. Dan jika ditanyakan apakah iuran BPJS Kesehatan bisa dicairkan jika peserta tidak pernah sakit? jawabannya ialah Tidak.

Baca Juga : Yuk Intip Besaran Iuran BPJS Kesehatan Kelas, 1,2 dan 3 Tahun 2023

Baik sakit atau tidak, iuran BPJS Kesehatan tetap wajib. Jika sakit, peserta bisa mendapat manfaat kesehatan baik itu untuk rawat inap maupun berobat jalan. Namun juga tidak sakit, peserta juga tidak bisa mengambil atau mencairkan dana iurannya.

Hal ini karena BPJS Kesehatan bersistem gotong royong, artinya, iuran yang dibayarkan memang dipakai untuk semua peserta yang sakit. Peserta yang sakit mendapat subsidi dari iuran yang dikumpulkan, peserta yang tidak sakit membantu atau memberi subsidi bagi mereka yang sakit.

Namun jelas aturan ini tidaklah merugikan, sebab jika sakitpun biaya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan meski biayanya jauh lebih besar dari jumlah iuran yang dikumpulkan. Tidak ada yang dirugikan dalam iuran BPJS Kesehatan ini, sama-sama saling mendukung dan gotong royong untuk kesehatan bersama.

Jadi untuk Anda yang tidak sakit, tak perlu merasa iri dengan yang sakit, tak perlu berkecil hati tidak bisa mencairkan uang iuran BPJS Kesehatan, sebab sama saja Anda membantu mereka yang sakit.

Justru Anda wajib bersyukur diberi kesehatan oleh Tuhan. Dan iuran BPJS Kesehatan tetap wajib dibayar sebelum masa jatuh tempo sebagai bentuk antisipasi dan saling membantu sesama peserta.

Baca Juga : Kelas BPJS Dihapus, Wamenkes: Maksimal Ruang Inap Jadi 4 Orang