Punya 9 Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Didakwa

Dito Mahendra ditetapkan menjadi terdakwa oleh JPU Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus kepemilikan sembilan senjata api ilegal.

Punya 9 Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Didakwa
Punya 9 Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Didakwa. Gambar : MI/Susanto

BaperaNews - Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (15/1), Dito Mahendra, yang dikenal sebagai pengusaha, didakwa atas kepemilikan sembilan senjata api ilegal.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan bahwa sembilan senjata tersebut terdiri dari enam pucuk senjata api, satu senapan angin, dan dua air soft gun.

Dito didakwa berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Dakwaan JPU menyebutkan bahwa sembilan senjata tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen Surat Izin Impor Senjata Api dan dokumen buku pass kepemilikan senjata api (BPSA) yang sah.

Dalam pembacaan dakwaan, JPU menegaskan bahwa penguasaan terhadap senjata api ilegal tersebut, yang dilakukan oleh Dito Mahendra dengan cara menyimpannya, adalah tindakan yang melanggar hukum.

Penemuan senjata api ilegal bermula dari penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediaman Dito di Jakarta Selatan pada Maret 2023.

Baca Juga : Dito Mahendra Diancam Hukuman Mati Terkait Kasus Senjata Api Ilegal

KPK melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK menemukan 15 unit senjata, peluru tajam untuk senapan laras panjang, dan sejumlah peluru tajam 9mm untuk senjata jenis pistol.

Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa sembilan dari 15 senjata api yang ditemukan tidak memiliki izin.

Adapun sembilan senjata ilegal tersebut terdiri dari 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP5.

Sementara sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.

Dalam sidang perdana tersebut, Dito Mahendra tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 10.08 WIB. Ia tampak diborgol dan mengenakan masker berwarna hitam.

Baca Juga : Buron Kasus Senpi Ilegal, Dito Mahendra Akhirnya Ditangkap Bareskrim