Mobil Dinas Dibatasi, Pejabat Naik Transportasi Publik atau Sepeda di IKN

Pembatasan mobil dinas di Ibu Kota Nusantara (IKN) membuat para pejabat diwajibkan naik transportasi publik atau sepeda. Simak Selengkapnya!

Mobil Dinas Dibatasi, Pejabat Naik Transportasi Publik atau Sepeda di IKN
Mobil Dinas Dibatasi, Pejabat Naik Transportasi Publik atau Sepeda di IKN. Gambar : Katadata/Zahwa Madjid

BaperaNews - Ibu Kota Nusantara (IKN), ibu kota baru yang sedang dibangun, akan menerapkan kebijakan yang mengarah pada pengurangan penggunaan kendaraan pribadi.

Otorita IKN menyatakan bahwa salah satu langkah untuk mencapai tujuan ini adalah dengan membatasi penggunaan mobil dinas di ibu kota baru tersebut.

Deputi Sarana dan Prasarana OIKN, Silvia Halim, mengungkapkan bahwa IKN direncanakan dengan target 80 persen mobilitas menggunakan transportasi publik. 

Hal ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi dan mendorong masyarakat untuk beralih ke transportasi umum.

"Hanya pejabat tertentu dengan mobilitas tinggi yang akan diberikan fasilitas mobil dinas. Ini termasuk presiden, menteri, kepala lembaga negara, dan pejabat eselon 1 dengan mobilitas tinggi," ujar Silvia Halim pada Jumat (23/2).

Baca Juga : Penduduk IKN Dibatasi 2 Juta Jiwa, Kepala Otorita: Biar Warganya Bahagia

Penerapan konsep IKN sebagai "10 minute cities" akan memastikan semua fasilitas, termasuk transportasi publik, dapat diakses dalam waktu singkat. 

Konsep ini mengarah pada pengembangan kawasan berorientasi transit (transit oriented development/TOD), sehingga masyarakat di IKN diharapkan lebih banyak menggunakan transportasi umum, berjalan kaki, atau bersepeda dalam aktivitas sehari-hari.

Dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, terdapat lampiran yang menegaskan bahwa tujuan utama dari rencana IKN adalah menciptakan kota masa depan yang tidak bergantung pada kendaraan pribadi. 

Hal tersebut sejalan dengan konsep pengembangan kawasan berorientasi transit.

Baca Juga : Mulai Juli ASN 2024, ASN Bakal Pindah Bertahap ke IKN!