Syarat WNA Bawa Uang Tunai Liburan ke Thailand Minimal Rp6,5 Juta

Peraturan terbaru dari WNA yang ingin liburan ke Thailand diwajibkan membawa uang tunai minimal Rp6,5 Juta. Simak Berita Selengkapnya di sini!

Syarat WNA Bawa Uang Tunai Liburan ke Thailand Minimal Rp6,5 Juta
Syarat WNA Bawa Uang Tunai Liburan ke Thailand Minimal Rp6,5 Juta. Gambar : Khao San Road in Bangkok - Thailand By LeoPatrizi

BaperaNews - Bagi para wisatawan yang berencana mengunjungi Thailand, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk memastikan tidak ditolak oleh petugas imigrasi setempat.

Salah satu persyaratan yang mungkin mengejutkan adalah kewajiban membawa uang tunai minimal Rp6,5 juta per orang.

Syarat bawa uang tunai ke Thailand ini didasarkan pada peraturan Imigrasi Thailand yang mensyaratkan Warga Negara Asing (WNA) yang datang untuk kunjungan singkat tanpa visa untuk menunjukkan bukti kemampuan finansial yang cukup untuk menopang kebutuhan hidup mereka selama berada di Thailand.

"Menurut sumber terbuka, disarankan untuk membawa minimal uang tunai sebesar 15.000-20.000 bath per orang (setara dengan Rp6,5 - 8,7 juta)," tulis KBRI Bangkok melalui akun media sosial Instagram @Indonesianbangkok.

Selain uang tunai, para WNA juga harus memiliki paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan, tiket pulang atau tiket lanjutan ke negara tujuan lain, serta bukti pemesanan akomodasi atau hotel selama di Thailand.

Baca Juga : Viral Makanan Milk Bun di Thailand Capai Rp250.000, Kenapa Bisa Mahal?

KBRI Bangkok memberikan peringatan bahwa keputusan untuk memberikan izin atau menolak masuk WNA ke Thailand sepenuhnya berada di bawah wewenang petugas imigrasi Thailand sesuai dengan Immigration Act B.E. 2522 (1979).

Syarat bawa uang tunai ke Thailand menuai beragam tanggapan dari netizen, terutama WNI yang berencana atau pernah berlibur ke Thailand. 

Beberapa di antaranya merasa bahwa syarat tersebut terlalu tinggi dan tidak masuk akal.

Di sisi lain, KBRI Bangkok telah menyediakan hotline yang dapat dihubungi oleh WNI yang mengalami kesulitan atau membutuhkan bantuan kekonsuleran atau perlindungan. 

Hotline tersebut dapat dihubungi melalui nomor +66 92 903 1103.

Baca Juga : Ini Daftar 79 Negara yang Bebas Visa untuk Paspor Indonesia!